Pengawasan Profetik untuk Mewujudkan Pemilu yang Damai

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) —  Dalam rangka pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Rahmatan lil Alamin (P5RA), MAN Pekalongan menggelar Sosialisasi Suara Demokrasi dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Pekalongan, pada Senin (09/10/2023)

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh peserta didik kelas X dan XI dan fasilitator (wali kelas dan guru).

Hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M. Tohir, dalam paparanya Ketua Bawaslu Kab.Pekalongan menjelaskan tentang pengawasan Profetik.

Pengawasan ialah sebuah proses untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang terlaksana telah sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya. Sementara Profetik merupakan akronim dari profesional, terpercaya, imparsialitas (tidak membeda-bedakan), dan kolaboratif (kerja sama).

“Dalam konteks pemilu, pengawasan pemilu berarti kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 7 Tahun 2017 dan Perkabawaslu No. 5 Tahun 2022, ”jelasnya

Ia menambahkan bahwa pengawasan pemilu menjadi tantangan mengingat ekspektasi publik begitu besar terhadap pelaksanaan pemilu yang luberjurdil. Ada dua aspek tinjauan pengawasan pemilu, yakni secara historis: adanya ketidakpercayaan pada pemilu tahun 1971 dan 1977 dan secara yuridis: aturan hukum formal UU No. 2 Tahun 2017.

Sementara itu, pihak yang mengawasi pemilu secara hierarkis adalah Bawaslu dan secara hakekat demokrasi rakyat harus terlibat dan dilibatkan karena sebagai pelaku utama dalam pemilu. Adapun tiga aktor dalam pengawasan pemilu adalah Bawaslu (pelaksana mandat UU), Pemantau pemilu (pemantau luar negeri dan pemantau terakreditasi) dan Masyarakat.

Tohir menerangkan bahwa secara spesifik, tugas Bawaslu adalah; Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, Mencegah terjadinya praktik politik uang, Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu, Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu kepada DKPP dan Mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Terakhir Ketua Bawaslu M. Tohir berpesan kepada para peserta didik dalam menghadapi tahun pemili untuk berhati hati dalam menggunakan media sosial dan Stop penyebaran hoaks, Stop ujaran kebencian, Stop politisasi SARA dan Tolak politik uang. (RIP – FH/MTb/bd)