081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pengelolaan Dana Komite Madrasah Harus Sesuai Aturan

Pemalang – Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang Roziqun mengapresiasi kepala madrasah negeri yang telah berkontribusi luar biasa kepada madrasah dan secara maksimal memajukan madrasah di Kabupaten Pemalang. Namun demikian perlu kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan di madrasah agar tidak menjadi permasalahan baik saat ini maupun di kemudian hari. Hal ini disampaikan Roziqun saat acara Pembinaan Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Pemalang di Ruang Meeting Kankemenag pada Selasa (1/8/2023). Roziqun memberikan arahan agar madrasah negeri melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Menyikapi munculnya isu akhir-akhir ini terkait pembiayaan di madrasah negeri, Roziqun menegaskan harus dikoordinasikan bersama dan disikapi dengan bijak. “Hari ini kita koordinasikan bareng-bareng, semoga hari menjadi pencerahan kita semua dalam  mengelola madrasah yang lebih baik,” kata Roziqun. Selanjutnya dia mengingatkan bahwa dalam pengelolaan madrasah mengikuti regulasi Kemendikbud sebagai bagian dari pendidikan yang ada di Indonesia. Namun ada hal tertentu yang diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) seperti komite madrasah diatur dengan PMA nomor 16 tahun 2020. Aturan ini harus dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan oleh madrasah meski madrasah memiliki inovasi dan banyak program dalam rangka peningkatan mutu pendidikan seperti kegiatan ekstrakurikuler, madrasah riset, madrasah digital, dan lain-lain sehingga menjadi madrasah mandiri, unggul, dan berprestasi. “Saya ingatkan, PMA nomor 16 tahun 2020 harus benar-benar dipahami dan dipatuhi,” tegas Roziqun. Memperhatikan arahan Kepala Kankemenag, Kasi Pendidikan Madrasah Khabibur Rokhman menegaskan kembali agar pengelolaan dana madrasah yang dikelola oleh komite madrasah selain harus berdasarkan peraturan seperti PMA nomor 16 tahun 2020, juga harus diawali dengan perencanaan, mendapat persetujuan dari orangtua/wali peserta didik, laporan yang akuntabel dan transparan serta output yang terlihat jelas. (hbb/fi/rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content