Wonogiri – Kementerian Agama terus berupaya melakukan perbaikan pengelolaan zakat sehingga dapat menjadi kekuatan produktif dalam ikut berperan mengentaskan kemiskinan. Mengingat kebanyakan zakat hanya untuk kepentingan konsumtif namun kedepan harus bersifat produktif dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pengelolaan lembaga Zakat uang semakin baik akan dapat meningkatkan sumberdaya manusia sekaligus penguatan menejemen yang aman, transparan, terpercaya, profesional dan terpadu dengan pengawasan pemerintah.
Hal tersebut di tegaskan Plt. Ka. Kankemenag Wonogiri, Muslim Umar, Rabu (16/11) di Gedung RM. Masakan Jawa Saraswati Brumbung dalam acara Rakor pengelola UPZ Kecamatan se Kabupaten Wonogiri, yang din ikuti pengurus UPZ kecamatan.
Menurut Muslim Umar tugas seorang amil (pengurus) zakat termasuk pengurus UPZ Kecamatan adalah pekerjaan mulia karena mempunyai tugas menyadarkan para muzaki dan pekerjaan ini adalah tugas mulia, tugas seorang amil zakat adalah kegiatan kebaikan karena ia menyadarkan muzaki, mengelola dengan jujur, dan menyampaikan amanah tersebut ke mustahik
Mengingat zakat memiliki banyak keistimewaan, hikmah, dan manfaat, baik bagi muzaki, mustahiq, maupun bagi masyarakat secara luas. Ini merupakan rahmat dan karunia Allah SWT bagi hamba-Nya yang taat atas perintah zakat ini.
Pengelolaan zakat
Pendayagunaan yang tepat akan mewujudkan fungsi utama dari pelaksanaan zakat itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan baik oleh yang memberinya maupun yang menerimanya. Penggunaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan aspek terpenting bagi pencapain tujuan dari zakat tersebut.
Oleh karenanya diperlukan suatu lembaga atau badan yang profesional di dalam mengelola dan mendayagunakan dana zakat agar berguna bagi kehidupan masyarakat yang membutuhkan.
Keberhasilan zakat tergantung kepada pendayagunaan dan pemanfaatannya dan amanahnya pengelola zakat tersebut dalam menyalurkannya, termasuk memberi modal untuk mustahik agar dikelola secara produktif, seperti modal usaha, alat kerja, alat produksi, modal peternakan, modal bibit dan usaha produktif lainnya. Oleh sebab itulah kegiatan pemberdayaan zakat produktif harus dilaksanakan.
Zakat yang Produktif diharapkan mampu memberi solusi terhadap kemiskinan dan permasalahan ekonomi sehingga dengan kegiatan ini dapat memotivasi pengelola Zakat agar lebih professional dalam mengelola zakat menjadi zakat produktif.
Penyaluran zakat bukan dengan cara memberikan ikan yang bisa langsung dimasak namun bagaimana mendayagunakan kail sehingga bisa mendapatkan ikan yang lebih banyak. Peran inilah yang seharusnya menjadi ‘ruh’ dalam menyalurkan zakat, yakni memberdayakan masyarakat. (Mursyid_Heri/gt)