Tegal (Slawi) – Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Arifin meminta para penghulu untuk memberikan pelayanan nikah yang prima kepada masyarakat. Hal itu disampaikan dalam acara pembinaan kepada 30 (tiga puluh) penghulu Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Jumat (18/01). Hadir juga dalam acara yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, Ahmad Saifudin Zuhri. Acara ini merupakan pembinaan rutin kepada para penghulu sebagai aparatur sipil negara yang merupakan salah satu ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat.
 Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno dalam sambutannya, melaporkan bahwa Kementerian Agama Kab. Tegal mempunyai 30 (tiga puluh) penghulu, 17 (tujuh belas) orang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala KUA, dan 13 (tiga belas) orang sebagai penghulu. Mereka menempati gedung-gedung KUA yang  kondisinya juga masih memprihatinkan dan membutuhkan renovasi atau pembangunan total. Yang sudah dibangun dengan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada 4 buah, 2 KUA dibangun tahun 2016 dan 2 lainnya dibangun tahun 2018. Selain itu masih banyak Kantor KUA yang status tanahnya belum jelas, dan keterbatasan jumlah pegawai KUA. Padahal jumlah nikah yang dilayani cukup besar, mencapai 17.000 (tujuh belas ribu) per tahun.
“Saya mohon kepada Bapak Kepala Bidang Urais dan Binsyar untuk berkenan memberikan pembinaan kepada para penghulu agar mereka tetap bersemangat dan termotivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun sarana dan prasarana belum memadai,” kata Sukarno.
Dalam arahannya, Mohammad Arifin menekankan perlunya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi penghulu agar semua tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku dan masyarakat mendapat pelayanan yang memuaskan. Meskipun gedung-gedung KUA belum memadai, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap harus prima. Kepala KUA perlu mengadakan koordinasi rutin dengan penghulu dan pejabat fungsional umum di lingkungan kerjanya agar bisa memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Meskipun gedung balai Nikah belum memadai, masyarakat yang ingin menikah di balai nikah KUA , tetap harus dilayani dengan baik. Baik yang menikah di balai nikah atau yang di rumah sendiri, semuanya harus dilayani dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh dibeda-bedakan. Berikanlah pelayanan yang prima dan ikhlas kepada masyarakat. Saya mengakui bahwa  banyak gedung KUA yang belum memadai, tetapi Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkomitmen untuk terus merenovasi gedung-gedung KUA. Saat ini sudah 118 (seratus delapan belas) gedung direnovasi secara modern di Jawa Tengah, dan di tahun anggaran 2019 ini, ada 4 lokasi gedung lagi yang mendapat dana renovasi,” ungkapnya.
Secara terpisah, Ahmad Saefudin Zuhri, Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kab. Tegal memberikan apreasiasi yang dalam kepada para Kepala KUA dan penghulu yang sudah berusaha bekerja dengan baik. Hal itu tampak dari jumlah pelayanan nikah yang diberikan kepada masyarakat. Dalam satu tahun, 17.000 (tujuh belas ribu) pelayanan nikah dapat dilaksanakan di Kabupaten Tegal. Ke depan, Beliau berharap kinerja kepala KUA dan penghulu semakin meningkat, karena pemerintah juga berusaha memberikan stimulan berupa kenaikan gaji dan tunjangan kinerja kepada para penghulu.
“Jadikanlah KUA sebagai pusat pelayaan administasi keagamaan kepada masyarakat,”harapannya. (AS)