Kota Mungkid – Implementasi moderasi beragama yang merupakan program prioritas nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pada saat ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Agama. Peran strategis ini terkmaktub dalam kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7272 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama Pada Pendidikan Islam.
Melalalui KMA 183 dan 184 Kemenag mendorong madrasah untuk melakukan beberapa langkah penguatan peserta didik melalui Guru. “Guru memiliki tiga hal penting yang harus disampaikan kepada peserta didik yaitu pentingnya pendidikan anti korupsi, pendidikan moderasi beragama dan pendidikan karakter,” kata Panut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada acara Pembinaan dan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Guru Madrasah di Aula MTS Negeri 4 Magelang pada hari Jum’at, (04/02/2022).
Melalui KMA tersebut, madrasah diberikan ruang untuk berinovasi dalam peneguhan moderasi beragama dengan berbagai cara diantaranya,setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama kepada peserta didik, penananam nilai ini bersifat hidden curriculum yang terwujud pada bentuk pembiasaan, dan pemberdayaan dalam harian peserta didik, implementasi penanaman nilai tersebut tidak harus tercantum dalam administarsi madrasah tetapi terealisasikan.
“Moderasi beragama merupakan sikap, cara pandang, mindset, cara berperilaku menjalankan agama dengan sifat tawassuth (tengah tengah), tawazun ( seimbang), dan sifat toleransi (menghargai hak hak orang lain),” ungkap Panut menjelaskan bahwa Moderasi beragama menjadi hal penting yang harus diteguhkan pada peserta didik di madrasah. Pada prinsipnya tujuan moderasi beragama adalah kerukunan.
Moderasi beragama lebih dimaknai sebagai cara pandang agama secara moderat, yakni paradigma beragama yang tidak ekstrem baik kiri atau kanan. Ini berarti tidak membolehkan terlalu kaku dalam memahami ajaran agama, tidak boleh terlalu bebas penggunaan akal sehingga menempatkan akal sebagai satu-satunya tolak ukur kebenaran dan juga tidak boleh memahami agama dengan cara membuang jauh-jauh penggunaan akal (tektual).
Makna moderasi beragama lebih menekankan kepada perlunya beragama dengan sikap yang tawassuth. Sikap ini tidak hanya tergambarkan pada pola pikir, tetapi juga harus nampak pada perilaku. Kondisi ini berkonsekwensi pada moderasi, bisa menjadi fleksibel sesuai dengan konteks ruang dan waktu yang mengiringinya sepanjang sesuai dengan koridor konsep moderasi itu sendiri.
Moderasi beragama menjadi suatu sikap yang sangat perlu ditanamkan ke peserta didik di madrasah, mengingat ekstremisme, radikalisme dan ujaran kebencian merupakan problem bangsa Indonesia saat ini. Madrasah sebagai lembaga pendidikan umum bercirikhas Islam perlu menjadi pioner dalam menumbuhkembangkan sikap moderat ini.
Dalam kesempatan tersebut,Panut menjelaskan tentang Indikator utama keberhasilan moderasi beragama, dapat dilihat dari empat faktor yaitu komitmen wawasan kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan menghargai kearifan lokal. Dan hal tersebut harus dikuasai dan diterapkan guru kemudian diajarkan kepada peserta didik serta perlu disosialisasikan pada orang tua wali peserta didik agar hasil pencapaiannya bisa maksimal.
Madrasah dituntut mempunyai manajemen andal dengan dukungan guru dan tenaga kependidikan yang memiliki sikap dan perilaku moderat. Di sisi lain, madrasah juga harus bisa memanfaatkan komunitas madrasah untuk penciptaan habituasi nilai moderasi beragama pada harian kehidupan peserta didik. Komunitas madrasah bisa memunculkan networking dan kepercayaan dari masyarakat, harus bisa menjadi jembatan peserta didik di madrasah untuk mengimplementasikan sikap moderat pada ruang publik.
Madrasah diharapkan dapat menghasilkan output yang memiliki sikap dan perilaku toleran, mengakui atas keberadaan pihak lain, perhormatan atas pendapat dan tidak memaksakan kehendak dengan cara kekerasan. Output yang menerapkan moderasi beragama, bertaqwa dan berilmu sangat dibutuhkan pada era melinial sekaligus merupakan agenda penting guna mencapai visi madrasah tahun 2030 sebagai madrasah unggul dan kompetitif.(FS/Sua)