081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pengumpulan Berkas dan Verifikasi Usulan Insentif Hibah Gubernur bagi 5113 Guru Ngaji Kab. Magelang

Kota Mungkid –  Usulan Bantuan Insentif Guru Keagamaan Islam atau Guru Ngaji Hibah Gubernur Jawa Tengah Tahun 2022 memasuki tahap pengumpulan berkas dan verifikasi. Seksi Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang beserta tim melaksanakan finalisasi pengusulan berkas dan proses verifikasi 5113 (Lima Ribu Seratus Tiga Belas) guru ngaji se-kabupaten Magelang pada hari kamis, (10/03/2022) sampai pukul 23.00 WIB.

Bantuan Insentif guru ngaji Hibah Gubernur adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah kepada para guru ngaji yang tersebar di Wilayah Propinsi Jawa Tengah. Dalam mekanisme selanjutnya Kanwil Propinsi Jawa Tengah mendelagasikan pada Kantor Kementerian Agama kota dan kabupaten melalui Seksi Pontren untuk melakukan usulan, berita acara updating emis dan verifikasi serta validasi.

“Insentif tersebut diberikan dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan program yang menunjang terhadap kesejahteraan dan kinerja guru ngaji,” ungkap Kasi Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Agus Syafei.

Selain itu disampaikan juga harapan dari Gubernur, bahwa bantuan tersebut diharapkan semua pendidikan dimanapun yang ada di jawa tengah bisa melahirkan generasi penerus yang berkarakter dan berpola pikir moderat dan toleran, karena guru ngaji merupakan guru yang menekankan pembentukan karakter.

Sebelum proses pengusulan dan verifikasi guru ngaji, Pontren melakukan sosialisasi terhadap Badko LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an), FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah), FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren), dan RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah) yang ada di Kabupaten Magelang.

Setelah proses sosialisasi, tim Pontren melakukan proses upload usulan guru ngaji yang berupa SK, Piagam, Ijin Operasional (Ijop) serta berita acara updating emis. Setelah semua berjalan dengan lancar, kemudian masuk ke proses pemberkasan.

Besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing guru ngaji sejumlah Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) pertahun yang akan dicairkan sebanyak empat bulan sekali atau satu tahun tiga kali pencairan.(fs/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content