Pengurus BWI Kota Surakarta Periode 2017-2020 Resmi Dikukuhkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta bekerja sama dengan instansi terkait menggelar pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surakarta Periode 2017-2020, di Gedung Tawang Arum Balai Kota Surakarta, Selasa (27/02). Sekretaris Perwakilan BWI Provinsi Jawa Tengah, H.M. Waidin, mengatakan Pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kota Surakarta ini termasuk urutan ke-23 dari Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jawa Tengah.

Waidin menyebutkan, salah satu tugas pengurus BWI adalah untuk pembinaan nadzir, saat ini masih banyak nadzir yang dalam menjalankan tugasnya tidak profesional.

"Pengurus BWI harus memahami kewajiban dan tanggung jawab serta amanah terhadap aset umat untuk menyelamatkan harta benda wakaf," kata Waidin.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surakarta, Achmad Purnomo saat memberikan pengarahan mengatakan, BWI Kota Surakarta harus mampu berperan dalam mempersatukan dan memperkokoh ukhuwah islamiyah dan memberikan kontribusi percepatan pembangunan Kota Surakarta.

"Pengurus BWI Kota Surakarta untuk segera merencanakan dan merealisasikan kerja yang realistis menyelesaikan permasalahan wakaf di tempat ibadah, pendidikan, makam, ponpes, ormas keagamaan, yayasan dan lain-lain, sehingga benar-benar mempunyai jaminan hukum serta mampu mempercepat pembangunan Kota Surakarta dengan  adil dan merata,” kata Achmad.

Sementara itu, Kepala Kantor kemenag Kota Surakarta, Muslim Umar, mengucapkan terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota  atas kerja samanya selama ini sehingga BWI Kota Surakarta telah terbentuk. Untuk itu, semoga memberikan manfaat dan kontribusi bagi masyarakat Kota Surakarta.

“Pengurus BWI harus professional dan segera bekerja, beramal dan mengetahui peta wakaf Kota Surakarta serta memahami permasalahan wakaf kemudian segera mencari solusi terbaik,” katanya.

Muslim menambahkan Pengurus BWI Kota Surakarta hendaknya selalu berinovasi dalam mengelola wakaf sehingga potensi wakaf di Kota Surakarta dapat tertata rapi, berkembang dengan baik. Selain itu, memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat di Kota Surakarta. (rma/gt)