Kudus – Takmir masjid se Kecamatan Dawe mendapatkan pengarahan dari pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Daerah Kabupaten Kudus di masjid Faidlurrahman Cendono, Jum’at (16/9/2022).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kabag Kesra Kab.Kudus Kakankemenag Kab.Kudus yang diwakili oleh Gara Hajum, Ketua DMI , Bendahara umum, Pengurus DMI Kec.Dawe,Pimpinan Baznas Kudus serta PPAIW Kec.Dawe dan seluruh nadhir dan takmir masjid se Kecamatan Dawe.
Ketua Takmir Masjid Faidhurahman sekaligus ketua DMI Kecamatan Dawe sebagai tuan rumah , Abdullah Kusmato menyampaikan tujuan silaturrahim ini adalah memberikan sosialisasi.pada para pengurus atau takmir masjid tentang apapun yang berkaitan dengan masjid serta umat.
Hadir Ketua DMI Kabupaten Kudus ,Noor Badi menyampaikan bahwa “DMI ini milik para takmir yang ada di kabupaten Kudus. Tidak membawa bendera apapun. Tugas DMI adalah menjembatani dan mendorong takmir masjid untuk bergerak dalam rangka memikirkan masjid,” jelasnya.
Beliau yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus juga menjelaskan apa saja yang harus ada dalam masjid. “Ada tiga bidang yang harus ada. Bidang idarah. Bidang imarah. Dan bidang riayah,” tuturnya.
Bidang idarah berkaitan dengan pengelolaan masjid. Mulai dari perencanaan, pengorganisasian, administrasi masjid, keuangan, pengawasan, dan pelaporan.
“Masjid harus dikelola secara organisasi. Kelembagaan masjid tertata dengan baik. Demikian pula administrasi dan keuangannya. Menata SDM masjid. Noto imam, khotib, marbot,” jelas Noor Badi.
Bidang imarah, kata Noor Badi, adalah yang berkaitan dengan kegiatan memakmurkan masjid. Seperti kegiatan beribadah, pendidikan, kegiatan sosial, dan peringatan hari besar Islam.
“Masjid itu bukan hanya tempat ibadah. Masjid juga sebagai tempat untuk mencerdaskan umat. Tempat pendidikan,” ujar Noor Badi.
Sementara bidang riayah terkait dengan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, dan keindahan serta keamanan masjid. Termasuk penentuan arah kiblat.
Selain 3 hal tadi, Ketua DMI Kudus itu juga memberikan pengarahan tentang pengamanan kas masjid termasuk juga dalam pengelolaannya agar aman dan bermanfaat untuk pengembangan masjid dan umat. Menurut Noor Badi urusan masjid memang tidak sedikit. Dan DMI punya semboyan yaitu “memakmurkan masjid dan dimakmurkan masjid”.
Hadir juga Kabag Kesra Pemda Kab.Kudus, Syafi’i dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah meluncurkan berbagai program diantaranya yang pertama adalah hibah keagamaan sarpras peribadatan. Untuk tahun 2022 ini jumlahnya 17 M.
“Bantuan hibah ini sifatnya stimulan. Tidak menutup semua kebutuhan. Biar masyarakat juga terlibat. Dan ini dana halal. Dana dari pemerintah. Silahkan mengajukan proposal,” terang Syafi’i.
Kedua, program TKGS (tunjangan kesejahteraan guru swasta). Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus mempunyai komitmen untuk memperhatikan guru swasta.
Yaitu guru madrasah non PNS, guru madrasah diniyah (Madin) dan guru taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ).Sekitar 1800 guru sudah menerima TKGS. Menurut Syafi’i tahun depan jumlah guru penerima TKGS akan ditambah 100 lebih guru. Ketiga, program kesejahteraan imam, khotib dan marbot serta imam mushollah. Masing mendapatkan 1 Juta per tahun.
Tidak ketinggalan pula Gara Zawa Kemenag Kab Kudus , Ulin Nuha menyampaikan tentang sertifikasi tanah wakaf serta sosialisasi Kep Dirjen Bimas Islam No. 564 tahun 2022 tentang pendaftaran tanah wakaf e-AIW (St.Zul/bd).