081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Pengusaha Makanan Antusias Ajukan Sertifikasi Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat khususnya dibidang makanan maupun minuman ternyata banyak para pengusaha yang antusias untuk mengajukan salah satu persyaratan yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat sekaligus supaya bisa masuk dan diterima di salah satu atau beberapa perusahaan bonafide yaitu dengan sertifikat halal, seperti yang disampaikan Ketua Tim Verifikasi Produk Halal dari Kemenag Kota Tegal, Hadi Mulyono, Rabu (09/08) di Ruang Penyelenggara Syariah.

Pada kesempatan tersebut penyelenggara syariah, Hadi Mulyono mengatakan bahwa pengajuan sertifikat halal akan langsung di proses setelah diadakan survey dengan menunjuk beberapa Tim Verifikasi Produk Halal yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia, Dinas Kesehatan, Perindag dan Dinas Kelautan Kota Tegal serta beberapa staf dari penyelenggara syari’ah untuk pencatatan administrasi.

“Tim Verifikasi tersebut langsung mengecek mulai dari bahan baku, bahan tambahan, penunjang, proses pembuatan sampai produk yang siap saji. Jika sudah memenuhi aturan secara syar’i dan dapat dikatakan halalan thoyyiban maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwenang untuk mengeluarkan fatwa halal, “ ujar Hadi Mulyono.

Selanjutnya, sertifikat halal akan diterbitkan setelah ada pernyataan dari Tim Verifikasi Produk Halal bahwa produk tersebut setelah melalui beberapa proses, baik pada saat survey langsung di lokasi maupun setelah melalui pemeriksaan di laboratorium tidak terdapat campuran atau bahan yang dapat membahayakan baik bagi karyawan maupun konsumen.

Sementara,” jangka waktu penerbitan sertifikat halal paling lama satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan oleh Tim Verifikasi, bahwa produk tersebut bisa diterima, “tambah Hadi Mulyono.

Sertifikasi halal adalah sebuah produk yang merupakan amanat undang-undang menurutnya, perusahaan bukan hanya mengantongi sertifikat halal saja tetapi juga harus membuat sistem jaminan  halal. Salah satunya bisa dilakukan dengan memberlakukan kebijakan halal, membentuk tim jaminan halal, memberikan edukasi tentang barang halal. Bahkan nantinya perusahaan harus membentuk auditor halal internal, “pungkas Hadi Mulyono.(IM/rf)

Skip to content