Taksir Harga Kendaraan Dalam Rangka Penghapusan BMN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor roda 2 milik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, di Kantor Kemenag Pati, Selasa (30/5).

Dengan didampingi petugas dari pengelola BMN Kankemenag Kabupaten Pati Abdul Basith, Tim Penilai KPKNL Semarang melakukan cek fisik pada 19 unit kendaraan dinas sepeda motor Kankemenag Kabupaten Pati.

 “Penilaian dilakukan dalam rangka memenuhi permohonan penjualan BMN berupa kendaraan bermotor Kankemenag Kabupaten Pati dengan penurunan nilai limit”, ungkap Wiyono, salah seorang Tim Penilai KPKNL Semarang. Penilaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Kankemenag Kabupaten Pati atas Lelang Penghapusan BMN. Dengan dilakukan penilaian ini dapat dilihat nilai yang akan ditetapkan pada lelang yang akan dilakukan Kankemenag Pati.

Zubaidi, Plt Kepala Subbag TU Kankemenag Kabupaten Pati menjelaskan, kondisi kendaraan yang diusulkan untuk dihapuskan memang masih dalam kondisi layak pakai dan masih memungkinkan untuk dipergunakan kembali. Lebih lanjut, Wiyono anggota Tim Penilai KPKNL Semarang menerangkan, Ditilik dari tahun perakitan (pembuatannya) maupun tahun pengadaan (pembelian), dipandang layak untuk dilakukan penghapusan.

Wiyono juga menyampaikan dua saran kepada pejabat lelang Kankemenag Kabupaten Pati, yaitu panitia taksasi bekerja profesional dalam menetapkan nilai jual pelelangan barang inventaris milik pemerintah dengan memperhatikan tingkat kemahalan dan harga dasar barang yang berlaku saat ini. Agar penghapusan itu tidak mengganggu kelancaran tugas pemerintahan sebagai akibat keterbatasan sarana mobilitas sesuai Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang invenstaris pemerintah.

Penilaian yang dilakukan terhadap BMN yang akan dihapuskan, bertujuan agar barang yang dilelang mendekati nilai wajar. Selain itu, dengan cara tersebut, BMN yang dihapuskan berpotensi menyumbang pemasukan terhadap negara dengan optimal. Dengan demikian, Barang Milik Negara yang merupakan salah satu kekayaan negara dapat dikelola secara baik dan akuntabel. (Athi’/bd)