Penilaian Pendahuluan Dalam Rangka Penyamaan Persepsi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Sebagai langkah awal penilaian atas pembangunan zona integritas pada Kankemenag Kabupaten Pemalang, Biro Ortala Sekjen Kemenag RI melakukan penilaian pendahuluan terhadap dokumen PMPZI (penilaian mandiri pembangunan zona integritas) tahun 2022. Kegiatan penilaian pendahuluan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Senin sore (24/1).

Kankemenag Kabupaten Pemalang dalam penilaian pendahuluan ini dinilai oleh Tim Penilai Pendahuluan (TPP) Sub Tim 2 yang diketuai oleh Acmad Gufron. Adapun anggota Sub tim 2 yaitu Yudikasih Halawa (area manajemen perubahan), Syamsudin (area penataan tata laksana), Hasyim Khumaedi (area penataan sistem manajemen SDM), Agus Warcham (area penguatan akuntabilitas), Muhammad Miftahul Hidayat (area penguatan pengawasan), Siska Mayasari (area peningkatan kualitas pelayanan publik), dan M. Husein Haekal (pendamping).

Kegiatan diawali dengan penjelasan dari Achmad Gufron. Menurutnya penilaian pendahuluan dalam rangka menyamakan persepsi akan dokumen PMPZI.

“Kegiatan ini dalam rangka penyamaan persepsi terhadap eviden PMPZI. Nanti tim akan memaparkan hasil evaluasi terhadap eviden yang telah diupload. Kami butuh respon cepat dari Kankemenag Kabupaten Pemalang untuk segera memenuhi eviden,” kata Achmad Gufron.

Paparan terkait nilai minimal per area pada area pengungkit dari Ketua Sub Tim 2 (fi – 24/1)

Dalam penilaian pendahuluan, difokuskan pada komponen pengungkit yang terdiri dari enam area. Achmad Gufron meminta Kankemenag Kabupaten Pemalang untuk mengejar nilai maksimal yaitu 60. Meskipun dengan skor 40 sebagai nilai minimal sebenarnya sudah cukup. Karena dengan nilai maksimal, diharapkan saat dinilai oleh Tim Penilai Internal maupun Tim Penilai Nasional yang biasanya memberikan penilaian dengan lebih ketat, akan mendapatkan hasil yang bagus.

Selesai penjelasan dari Ketua Sub Tim 2, peserta beserta TPP dibagi ke dalam breakout room Zoom sesuai areanya. Di sini TPP memaparkan hasil evaluasi atas dokumen yang telah diunggah pada website PMPZI Kemenag. Disampaikan pula saran perbaikan dokumen yang harus dilakukan oleh Tim PMPZI Kankemenag Kabupaten Pemalang.

Hasil evaluasi TPP diminta untuk segera ditindaklanjuti. Dokumen perbaikan selanjutnya diunggah pada website PMPZI Kemenag dengan batas waktu sampai 30 Januari 2022. (fi/rf)