Banjarnegara – Indonesia adalah negeri dengan mayoritas penduduk menganut agama Islam sebagai keyakinannya. Ketersediaan makanan dan produk halal adalah menjadi sebuah keniscayaan bagi umat Islam untuk pemenuhan kebutuhan pangan yang dikonsumsi sehari-hari.
Pemahaman konsep konsumsi halal dan makanan halal bagi kebutuhan umat dan ketentuan produk halal-haram menurut agama Islam perlu disosialisasikan kepada penyuluh di lingkungan Kementerian Agama kabupaten Banjarnegara.
Sosialisasi penyuluhan Produk Halal dan Pengawasan diselenggarakan Penyelenggara Syariah Kankemenag Banjarnegara pagi ini di (26/07) Aula Bawah kantor kepada 20 peserta penyuluh Non PNS se kabupaten Banjarnegara.
Dalam sambutannya Kakankemenag, H. Masdiro menekankan bahwa kegiatan ini penting di adakan, di mana hasil kegiatan bisa sebagai bekal penyuluh di wilayahnya dan bisa di tularkan kepada rekan-rekan penyuluh lainnya karena peserta yang terbatas.”Segala kegiatan di Kementerian Agama bernuansa Ibadah, termasuk penyuluhan tentang produk halal,” jelasnya.
Sesi materi yang disampaikan Kakankemenag tentang Makanan Halal Kebutuhan Umat dan Kepentingan pengusaha. “Sosialisasi diharapkan masyarakat mengetahui halal-haram baik muslim dan non muslim, dilanjutkan dukungan dan kesadaran melalui jaminan produk halal. Koordinasi yang efektif juga diperlukan disamping persamaan perspektif tentang jaminan produk halal,” terangnya.
Materi kedua tentang ketentuan pangan halal dan haram disampaikan oleh Penyelenggara Bimbingan Syariah, M. Syafi. Pemaparan terkait pengertian halal-haram, najis, dan subhat asli berasal dari makanan dan minuman, proses yang halal-haram, menjaga peralatan dan penyimpanan, proses produksi dan cara penyajian. (Nangim/Af)