Pentingnya Izin Operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas)-Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Tarmizi Tohor didampingi M. Afief Mundzir berkesempatan memberikan pembinaan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng pada Jumat (10/2).

Pembentukan LAZ sendiri bertujuan untuk membantu BAZNAS dalam melakukan pengelolaan zakat

Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Tarmizi Tohor menegaskan bahwa pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Izin diperlukan sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan dan LAZ juga harus berfokus pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.

Selain itu, Kemenag juga menekankan bahwa pentingnya audit syariah bagi LAZ dalam meningkatkan profesionlisme, tata kelola dan transparasi zakat di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk pelaporan pengelolaan zakat sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 606 Tahun 2020 tentang Pelaporan Audit Syariah, laporan pengelolaan zakat yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Negara memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki). Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang telah dibangun oleh LAZ, hanya karena butuh 1 publikasi/prespektif negatif dapat menghancurkan kepercayaan tersebut. Maka dari itu kita terus kuatkan komitmen bahwa LAZ bersama,” tutur Tarmizi dihadapan pengelola LAZ Jateng.

“Semakin banyak LAZ berizin akan semakin baik karena semakin banyak dana terkumpul dan semakin banyak masyarakat terbantu,” sambungnya.

#kemenagjatengmajeng

BRF