081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pentingnya Penyelamatan Harta Wakaf NU di Kabupaten Brebes

Brebes – Pengamanan harta benda wakaf  yang salah satu pemanfaatnya dengan  pengelolaan wakaf produktif. Karena  bisa mendorong ekonomi umat. Saat ini masyarakat hanya mengenal wakaf berupa benda yang tidak bergerak, demikian kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H, Fajarin, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pengamanan Harta Benda Wakaf NU di Aula Gedung PC. NU Kabupaten Brebes, Kamis, (15/12/2022).

Lebih jauh H. Fajarin mengatakan, bahwa jumlah Wakaf  di kabupaten Brebes lebih dari 6000 bidang wakaf baik yang sudah bersertifikat, baru sebatas AIW maupun wakaf yang baru diikrarkan belum sama sekali diadministrasikan. Bahkan menurut beliau ada yang masih bermasalah dan menjadi sengketa keluarga, oleh karenanya Beliau mengajak kepada seluruh peserta yang berasal dari para pengurus perwakilan MWC NU sekabupaten Brebes sebanyak 90 orang agar dapat  mengamankan harta benda wakaf.

“Harta benda wakaf agar diperhatikan keberadaanya dan diamankan apalagi harta benda wakaf  yang memiliki nilai ekonomis tinggi, hal ini sangat rentan akan penyerobotan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Menurut beliau untuk pengamanan aset wakaf yang merupakan harta benda milik umat islam, hal-hal yang bisa dilaksanakan dengan mencatatkan dan mensertifikatkan seluruh aset wakaf secara legal dan memperbaharui organisasi pengelolaanya atau nadzirnya,  hal tersebut dilakukan apabila nadzir selaku pengelola suatu harta wakaf telah atau sebagian pengurusnya ada yang meninggal atau tidak aktif dengan  meminta pengesahan kepada Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Brebes.

“Saya sangat berharap seluruh aset wakaf miliki NU di kabupaten Brebes yang ada agar terselamatkan dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan umat islam di Brebes, untuk itu bagi bapak-bapak agar benar-benar dapat menjaga seluruh aset Wakaf yang ada,” pungkasnya.(hid/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content