081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pentingnya Peran Data Kemenag Dalam Kerja Sama Lintas Sektoral

Cilacap – Peran Kementerian Agama terhadap dinas instansi lintas sektoral tidak bisa dipandang enteng. Hal ini ditunjukkan dengan adanya memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan beberapa instansi pemerintah maupun swasta. Selain harus memberikan layanan publik, Kemenag juga sering dimintai data. Data tersebut diantaranya meliputi pendidikan agama, pendidikan keagamaan, pernikahan, tempat ibadah hingga tokoh agama.

Bagi Pemerintah Kabupaten, data pendidikan agama maupun keagamaan serta pernikahan, berfungsi untuk menggambarkan tingkat keberhasilan program. Data pendidikan sangat erat kaitannya dengan pemenuhan hak asasi manusia. Data pernikahan melukiskan tingkat kemajuan pendidikan maupun kesejahteraan masyarakatnya. Data pernikahan terutama terkait usia nikah khususnya yang masih di bawah umur. Semakin sedikit pernikahan di bawah umur, maka tingkat keberhasilan program pemerintah akan semakin tinggi.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kakankemenag Kabupaten Cilacap melalui Kasubbag TU, Jasmin, Rabu (17/10) saat menanggapi permintaan data dari Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap di Ruang Kerjanya.

“Peran Kementerian Agama pada kegiatan lintas sektoral sangatlah penting. Untuk itu kita harus dapat menjalin komunikasi, koordinasi dan silaturahmi yang kokoh dengan mereka. Sehingga aparatur instansi lintas sektoral akan merasa nyaman dengan Kemenag.  Begitu pun sebaliknya, bila kita memerlukan data-data, mereka juga akan memberikannya dengan segera,”terangnya.

Keterkaitan dengan Program KB

Menurutnya, jumlah usia anak yang bersekolah serta ketersediaan guru di madrasah, merupakan elemen penting yang tidak bisa dipisahkan dari data pendidikan nasional. Sebagaimana diketahui bersama, ketersediaan pendidikan bagi anak sangat penting korelasinya dengan tingkat kesejahteraan dan pemenuhan hak anak. Sehingga eksistensi Kementerian Agama menjadi bagian tatanan pemerintahan yang sangat penting.

Di samping data pendidikan, Dinas KB sangat memerlukan data usia nikah sebagai dasar penyusunan profil. Tingkat kematangan usia pernikahan yang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, adalah minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Makin sedikit data usia nikah di bawah umur, menggambarkan tingkat kesejahteraan dan kemajuan pendidikan masyarakat di wilayah tertentu. Dengan salah satu indikator tersebut, program KB bisa dinyatakan suskses, pungkasnya.(On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content