Cilacap – Peran Kementerian Agama terhadap dinas instansi lintas sektoral tidak bisa dipandang enteng. Hal ini ditunjukkan dengan adanya memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan beberapa instansi pemerintah maupun swasta. Selain harus memberikan layanan publik, Kemenag juga sering dimintai data. Data tersebut diantaranya meliputi pendidikan agama, pendidikan keagamaan, pernikahan, tempat ibadah hingga tokoh agama.
Bagi Pemerintah Kabupaten, data pendidikan agama maupun keagamaan serta pernikahan, berfungsi untuk menggambarkan tingkat keberhasilan program. Data pendidikan sangat erat kaitannya dengan pemenuhan hak asasi manusia. Data pernikahan melukiskan tingkat kemajuan pendidikan maupun kesejahteraan masyarakatnya. Data pernikahan terutama terkait usia nikah khususnya yang masih di bawah umur. Semakin sedikit pernikahan di bawah umur, maka tingkat keberhasilan program pemerintah akan semakin tinggi.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kakankemenag Kabupaten Cilacap melalui Kasubbag TU, Jasmin, Rabu (17/10) saat menanggapi permintaan data dari Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap di Ruang Kerjanya.
“Peran Kementerian Agama pada kegiatan lintas sektoral sangatlah penting. Untuk itu kita harus dapat menjalin komunikasi, koordinasi dan silaturahmi yang kokoh dengan mereka. Sehingga aparatur instansi lintas sektoral akan merasa nyaman dengan Kemenag. Begitu pun sebaliknya, bila kita memerlukan data-data, mereka juga akan memberikannya dengan segera,”terangnya.
Keterkaitan dengan Program KB
Menurutnya, jumlah usia anak yang bersekolah serta ketersediaan guru di madrasah, merupakan elemen penting yang tidak bisa dipisahkan dari data pendidikan nasional. Sebagaimana diketahui bersama, ketersediaan pendidikan bagi anak sangat penting korelasinya dengan tingkat kesejahteraan dan pemenuhan hak anak. Sehingga eksistensi Kementerian Agama menjadi bagian tatanan pemerintahan yang sangat penting.
Di samping data pendidikan, Dinas KB sangat memerlukan data usia nikah sebagai dasar penyusunan profil. Tingkat kematangan usia pernikahan yang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, adalah minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Makin sedikit data usia nikah di bawah umur, menggambarkan tingkat kesejahteraan dan kemajuan pendidikan masyarakat di wilayah tertentu. Dengan salah satu indikator tersebut, program KB bisa dinyatakan suskses, pungkasnya.(On/bd)