Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kab. Temanggung Gelar Pembinaan Dan Bimtek e-AIW

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam upaya memaksimalkan dan membekali para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan pelaksana Wakaf KUA Kecamatan se Kab. TemanggungKankemenag Kab. Temanggung melalui penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) menggelar Pembinaan dan  Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan e-AIW di Aula Kankemenag Kab. Temanggung, Kamis, (6/10).

Acara tersebut diikuti oleh seluruh PPAIW dan pelaksana wakaf KUA se Kabupaten Temanggung dengan dihadiri oleh Ketua BWI Kabupaten Temanggung, Muhammad Syakur, Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang diwakili staf Bidang Zawa, Attan Navaron, Kakankemenag Kab. Temanggung, H. Ahmad Muhdzir didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf, Maria Ulfa.

Dalam laporannya Ketua BWI Kabupaten Temanggung, Muhammad Syakur menyampaikan tujuan pelaksanan kegiatan ini  ketua BWI yang sekaligus sebagai ketua penyelenggara kegiatan mengatakan bahwasannya BWI akan berkoordinasi dengan berikhtiar dalam menggalang potensi wakaf untuk mendongkrak potensi wakaf.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar pelaksana pengelolaan wakaf bisa menguasai teknologi dan produktifitas wakaf itu sendiri sehingga Bimtek ini akan membawa peningkatan wakaf produktif di wilayah Temanggung ini,“ ujarnya.

Sementara dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir menyampaikan problematika tentang perwakafan. Beliau menyampaikan bahwa Bimtek diadakan untuk membekali PPAIW dan pelaksana wakaf dalam proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan sistem digitalisasi yaitu e-AIW.

“Pendaftaran ikrar wakaf yang akan datang dengan menggunakan aplikasi digital yaitu e-AIW dan SIWAK. Ikrar wakaf tersebut perlu diketahui oleh calon wakif yang akan melakukan ikrar wakaf,” katanya.

Terkait hal tersebut, beliau menghimbau kepada PPAIW dan pelaksana wakaf untuk menyampaikannya kepada masyarakat, Nadzir dan Wakif. Beliau menambahkan bahwa keberadaan KUA harus dikenal masyarakat bukan semata sebagai kantor yang mengurusi perihal pernikahan saja. Melainkan pelayanan lain seperti masalah keagamaan, wakaf dan lainnya juga bisa dilakukan di KUA.

“KUA tidak hanya mengurisi nikah saja, akan tetapi juga masalah keagamaan bisa diproses di KUA,” tandasnya..

Harapan Kepala Kantor kepada Kepala KUA sebagai ketua PPAIW dan pengelola untuk bisa mengoreksi tentang permasalahan yang ada dan BWI sendiri untuk bisa memberdayakan dalam meningkatkan lembaga dalam pemantauan pelaksanaan wakaf. Dan dalam menutup sambutannya kepala kantor berharap para pengelola wakaf yang ada di KUA untuk bisa memahami Bimtek e-AIW dan menguasainya sehingga masyarakat yang memerlukan info tentang wakaf akan mudah dan mendapatkan informasi yang jelas.(sr/bd)