Semarang (Humas) – Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad di damping Kabid PD Pontren, Nur Abadi serahkan Ijin Operasional (Ijop) dan Blanko Ijazah Pendidikan Formal Mustha, Ulya se – Jateng tahun 2022 pada Selasa (7/6).
Dalam hal ini Nur Abadi turut senang dengan terbitnya SK pendirian Pondok Pesantren tersebut sehingga proses administrasi dan pembelajaran di Pondok Pesantren dapat berjalan lancar.
“Saya turut senang dengan telah keluarnya SK IJOP baru ini dan berharap mudah-mudahan Pesantren tersebut lebih maju dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing. Setelah menerima Ijop baru segera mengisi data melalui aplikasi EMIS dan untuk lembaga keagamaan yang belum melakukan update data segera update karena ini penting, ” ungkapnya.
Selanjutnya, Kakanwil berharap kepada lembaga yang telah menerima ijop, jadikan pendidikan yang moderat.
“Lembaga keagamaan harus memberi pendidikan yang moderat, agar lulusan dari pondok pesantren dapat mencetak santri yang mensyiarkan Islam dengan baik dan berguna bagi bangsa dan negara,” katanya.
SK Ijop merupakan bukti dan bentuk pengakuan keberadaan Pondok Pesantren. Bagi Pondok Pesantren yang belum memiliki ijop segera mengurus, karena hal ini penting untuk menghindari dari hal yang tidak diinginkan seperti penyimpangan-penyimpangan serta hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. (d/rf)