Penyerahan SK PNS di Kemenag Kota Surakarta

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Setelah lebih dari satu tahun menyandang status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kankemenag Kota Surakarta, akhirnya hari ini, Rabu (29/3) sebanyak 6 orang CPNS menerima Surat Keputusan (SK) kepala Kementerian Agama Kota Surakarta dan merubah status mereka menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengambil tempat di halaman Kantor Kementerian Agama kota Surakarta pada saat apel pagi diserahkan SK PNS secara simbolis sekaligus pembinaan oleh Kepala Kantor yang diwakili oleh Kasubag TU, Syamsuddin dan didampingi Analis Kepegawaian.

Dalam acara tersebut diserahkan sejumlah 6 SK PNS bagi CPNS dari jalur K2 angkatan 2015, dari jumlah keseluruhan 14 CPNS yang telah menjalani diklat prajabatan di Balai Diklat Keagamaan Semarang beberapa waktu yang lalu. Dari 6 orang yang menerima SK PNS itu terdiri dari 3 orang penyuluh agama Islam (Mufti Addin, Yunan Hidayat, Sugiyat), 2 orang guru madrasah (Suwarno, Musriati Dewi) dan 1 orang JFU pada Kankemenag kota Surakarta (Farida Rohimatun).

“Meskipun semuanya sudah menjalani diklat prajabatan tapi psnyerahan SK-nya tidak bisa bersamaan saat ini karena sebagin masih dalam proses di BKN,” terang Syamsuddin.

Syamsuddin dalam pembinaanya berpesan setelah menjadi PNS agar lebih meningkan kinerjanya sebagai ASN Kemenag  serta memahami tugas dan fungsi sebagai ASN. Selain itu, loyal pada pimpinan, bisa menjadi pelayan masyarakat yang prima serta bertanggungjawab dan menempatkan diri sesuai dengan etika dalam birokrasi. Yang tidak kalah pentingnya lagi, menurut Syamsuddin, persiapkan dan penuhi semua ketentuan terkait dengan laporan pekerjan yang akan dan telah dilaksanakan.

Lebih lanjut, Syamsuddin mengingatkan agar PNS yang baru untuk senantiasa memperhatikan  PP Nomor 46 tahun 2011 tentang kinerja pegawai dan PP Nomor 53Tahun 2010 terkait tentang disiplin pegawai. Ia berpesan agar  setelah menjadi PNS jangan melakukan pelanggaran yang berakibat pada teguran maupun hukuman.

“Dalam bekerja itu jangan menjadikan kebiasaan menjadi hal yang benar, akan tetapi hal yang benar jadikan kebiasaan, maksudnya dalam bekerja haruslah membiasakan membuat laporan yang baik dan benar sesuai dengan kondisi riil”, papar Syamsuddin. (abc)