Brebes-Bertempat di Ruang Tamu Kankemenag Brebes pada Jumat pagi, (30/09/2022) dilaksanakan Penyerahan dan tasyakuran atas terbitnya beberapa sertifikat tanah atas nama Kemenetrian Agama berupa 6 bidang untuk peruntukan pembangunan madrasah maupun kantor KUA kecamatan di Brebes.
Penyerahan sertifikat dilaksanakan oleh Kepala Kemenag Brebes dan diterima langsung oleh Kepala MAN. MTsN dan KUA kecamatan yang sudah terbit sertifikatnya yaitu MAN 1 dan 2 Brebes, MTsN 1 dan 4 Brebes, MIN 3 Brebes serta 1 sertifikat tanah peruntukan bangunan KUA kecamatan di Kabupaten Brebes
Dalam kesempatan tersebut H. Fajarin selaku kepala kantor mengungkapakan, agar sertifikat yang sudah terbit di simpan untuk diarsipkan sebagai surat berharga berupa Barang Milik Negara (BMN) oleh karenaya harus disimpan di Kantor Kemenag Kabupaten sebagai pusat arsip bagi satker-satker di bawah naungan Kemenag Brebes.
“Dengan terbitnya sertifkat tanah, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga dapat mendukung kegiatan operasional kantor maupun kegiatan belajar mengajar di madarsah,” ujar H, Fajarin selepas menyerahkan sertifikat tersebut.
Lebih lanjut, beliau mengatakan banyak syarat dan proses yang cukup panjang dalam penerbitan sertifikat oleh BPN dan untuk alasan itulah penyimpanan sertifikat harus di dengan hati-hati, dijaga dan dirawat dengan baik. “Semata-mata untuk mengamankan aset BMN dan setiap penyerahan kita buatkan berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor sebagai penyerak dan kepada yang bersangkutan kepala madarsah/kepala KUA disaksikan Kasubbag TU dan pengelolan BMN Kankemenag Brebes dengan sebelumnya ditandatangaini berita acara serah terima barang milikk negara tersebut sebagai bukti penyerahan sertifikat,” tambahnya.
Sebagai wujud rasa syukur atas terbitnya sertifikat tersebut, acara ditutup dengan pemotongan tumpeng dan makan bersama sebagai sarana mengakrabkan antara pimpinan dan bawahan sehingga terjalin keharmonisan dalam melaksanakan kerja-kerja masing masing menuju tujuan bersama sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanahkannya.(Hid/Sua).