Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam Fungsional se-eks Karesidenan Banyumas sebanyak 70 orang mendapatkan edukasi tentang stunting kepada masyarakat oleh Kasubdit Keluarga Sakinah Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr. Agus Suryo Suripto, S.Ag., M.H dan Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Jateng M. Afif Mundzir, S.Ag., M.S.I di Surya Yudha Park Banjarnegara, Kamis (24/2).
Kegiatan edukasi yang disampaikan bersamaan dengan kegiatan rapat koordinasi penyuluh Agama Islam Fungsional eks karesidenan Banyumas ini dihadiri oleh para Kepala Kakan Kemenag, para Kasi Bimas Islam, para Kapokjaluh dan Kapokjaluh Jateng.
Agus Suryo Suripto dalam paparannya menyampaikan bahwa diksi nasional adalah cegah kawin anak sebagaimana konsepsi yang dibangun oleh KP2PA. Kami mempunyai kewajiban untuk menggugah semangat penyuluh agama untuk keluar dari zona nyaman.
Peran penyuluh merupakan posisi yang strategis maka harus bangkit untuk bertranformasi menjadi agen of change bagaimana tugas-tugas kemenag dapat berjalan dengan baik. Ada satu tugas penting, sebagai mana surat edaran dirjen bimas Islam tanggal 12 Desember 2021 tentang pencegahan Stunting. Inilah kenapa pencegahan Stunting dan kawin anak selalu beriringan.
Untuk itu kemenag telah mengeluarkan edaran pendaftaran nikah minimal 90 hari dalam rangka mencegah Stunting. Launching pencegahan Stunting secara nasional akan dilaksanakan di Bantul pada bulan Maret 2022.
“Penyuluh kami harapkan dapat mengedukasi masyarakat untuk cegah kawin anak,” terangnya.
Sementara itu M. Afief Mundzir mengatakan Penyuluh dipandang sebagai profesi yang sangat strategis sebagai ” pasukan khusus” kemenag untuk mensukseskan semua kebijakan Kementerian Agama.
Maka Penyuluh Agama Islam yang sudah sudah memiliki sisi kuantitas cukup besar harus terus meningkatkan sisi kualitas sehingga akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
“Memantaskan diri dengan terus meningkatkan kompetensi adalah keniscayaan bagi para penyuluh agama,” pungkas Afief.
(da/rf)