081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Penyuluh Islam Madukara Berpartisipasi Aktif Sosialisasi SE Menag RI No. 16-17/2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan Hri Raya Idhul Adha di dalam dan di luar zona pemberlakuan PPKM Darurat. Pertama, surat edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, surat edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di pulau Jawa dan Bali. Terkait hal itu, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Madukara mengambil peran turut mensosialisasikan Surat Edaran dimaksud untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19. Seperti yang dilaksanakan di Aula Majelis Taklim AL HIDAYAH Desa Dawuhan Kec. Madukara, Kamis (08/07).

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Sekretaris Kec. Madukara, perwakilan Polsek Madukara, Muhtar Kepala Desa Dawuhan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Se Desa Dawuhan, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kec. Madukara dan Penyuluh Agama Islam Non PNS, Muhammad Hidayatulloh.

Menurut PAIF Kecamatan Madukara, Akhmad Khozin Amanulloh, edaran ini dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran Covid-19. Edaran ini,  mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.

“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H,” tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Fauzi, Sekcam Madukara, ketika menyampaikan Surat Edaran Bupati Banjarnegara no 443/212/Setda/2021 terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Banjarnegara. “Pada Surat Edaran Bupati mengatur ketentuan pelaksanaan PPKM darurat, mulai dari kekgiatan belajar mengajar disekolah, pelaksanaan kegiatansektor  esensial dan non esensial, penutupan sementara kegiatan kajian keagamaan di rumah ibadah dan secara khusu menyebutkan untuk pelaksanaan Idhul Adha, takbiran dan pemotongan hewan kurban agar mengacu pada SE Menag no 17 tahun 2021,” Terangnya.

Sementara Ulil Anshar Kapolsek Madukara menyampaikan pentingnya taat hukum taat aturan. “Segala pelanggaran PPKM akan kita tindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku, percayalah pemerintah menerapkan semua ini demi kebaikan bersama banyak pertimbangan yang melatarbelakangi yang jelas jika kita sehat maka kita akan produktif,” Terangnya.

Dalam kesempatan ini Penyuluh Agama Islam baik Penyuluh Agama Islam PNS maupun non PNS tampak memberikan sosialisasi kepada masyakat melalui pengurus / takmir masjid. Respon positif dari para pengurus masjid dan mushala tampak dari ditindaklanjuti surat edaran ini dengan kesepakatan per Jum’at, 9 Juli 2021 shalat dilaksanakan di rumah termasuk shalat Jum’at di ganti dengan shalat dzuhur. Pada akhir kegiatan pemandu kegiatan sosialisai Muhamad Hidayatulloh mengingatkan kembali kepada pengurus masjid untuk mengingatkan jamaah tentang disiplin protokol kesehatan. (aho/ak/rf)

Skip to content