Kota Magelang – Ramadhan bulan penuh berkah, untuk itu sambut bulan suci dengan hati yang iklas dan jernih. Umat Islam dalam mejalankan ibadah selalu mengedepankan pada tuntunan agama dan peraturan pemerintah sehingga dapat melaksanakan dengan khusuk dan dapat amal soleh. Demikian Abdurrosyid saat mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang dalam Kegiatan FGD Polres Kota Magelang Pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19.Selasa (6/4)
“Patuhi ajaran agama dan melaksanakan dengan tekun serta memperhatikan aturan yang ditetapkan pemerintah maka akan membawa berkah dalam menjalankan Puasa Ramadhan” Kata Abdurrosyid
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE. 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M,maka umat Islam diharapkan melaksanakan dengan baik, diantaranya dengan berpuasa, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan. Wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama; sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing; Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan; Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. Adapun rekomendasi MUI pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi Covid 19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik, Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa; Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah; Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2O21 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVlD-l9 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Kegiatan FGD dilaksanakan di Aula Mako 1 Polres Magelang Kota di ikuti oleh Alim Ulama dan tokoh agama serta turut hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Kapolres Magelang Kota. (Wahono)