Temanggung – Dalam era globalisasi saat ini, banyak anak muda yang ‘nekat’ melakukan pernikahan dini. Padahal, banyak dampak negatif yang ditimbulkan ketika pasangan nikah muda itu mengalami goncangan hidup dalam rumah tangganya. Salah satunya adalah anak yang menjadi korban, karena itu, pernikahan dini harus dicegah.
Melalui Kegiatan Puskesmas Kandangan, Kepala KUA Kecamatan Kandangan Badarodin, memberikan pembinaan dan sosialisasi UU Perkawinan. Peserta adalah Kepala RA/BA/ MI dan MTs se Kecamatan Kandangan. Pembinaan dan penyuluhan ini menitik beratkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Upaya ini terus digalakkan mengingat rentannya para pelajar putus sekolah karena pernikahan dini dan dibawah umur.
Pernikahan dini dan dibawah umur ini sebagian besar karena dampak dari pergaulan bebas yang melanda usia pelajar. Akibatnya pernikahan yang tidak dibarengi dengan kesiapan mental dan kematangan pola fikir mengakibatkan perceraian.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk pria 19 tahun dan wanita 16 tahun,” katanya. Namun dia tak memungkiri, bila di lapangan ternyata banyak kasus nikah dalam usia muda.
Menurutnya, bila terjadi perkawinan kurang dari batas usia minimal yang disyaratkan pada UU Perkawinan tersebut, maka pihak calon mempelai harus melengkapi dengan meminta dispensasi dari pengadilan, sebagaimana yang diterangkan pada pasal 7 ayat (2) UU No.1/1974.
Karena itu, Badarodin mengatakan, pentingnya keterlibatan orang tua dalam tumbuh kembang anak. “Peran orang tua dapat meminimalisir terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, yakni kategori umur 1-17 tahun,” katanya.
Dalam kesempatan ini, para peserta yang terdiri dari Kepala RA/BA, MI, MTs mendapat pengetahuan tentang hal-hal yang memicu terjadinya kekerasan seksual. Mulai dari pergaulan yang salah, bahkan mendengarkan testimoni dari salah satu korban kekerasan seksual. Harapannya nanti bisa menyampaikan kepada anak didiknya atau orang tua siswa.(sr/Af)