081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Percepat Penggantian Tanah Wakaf, Kankemenag Selengagrakan Rakor

Kabid Penaiszawa memberikan sambuatan pada acara Rapat Koordinasi Dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Terdampak RUTR di Boyolali

Boyolali – Dalam rangka percepatan tanah wakaf terdampak Rencana Umum Tata Ruang di Kabupaten Boyolali, Kantor Wilayah Kemeneterian Agama Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kantor Kementrerian Agama Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Terdampak RUTR. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (16/11) di ruang pertemuan RM Dapoer Ibu tersebut diikuti oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Biro Kesra Pemkab. Boyolali, PPK Jalan Tol Solo Jogja, BWI Boyolali, Forum Nazhir Kab. Boyolali, Kepala KUA, dan Nazhir di Kabupaten Boyolali. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Jateng dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali yang diwakili oleh Penyelenggara Zakat Dan Wakaf, Muh. Rosyid menyampaikan bahwa pada tahun 2021 terdapat 5 bidang tanah wakaf di kabupaten boyolali yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol solo jogja. Kelima tanah wakaf tersebut ada yang berfungsi sebagai tempat pendidikan, tempat ibadah, dan tanah kosong.

“Pada Proyek Strategis Nasional jalan tol solo jogja ada 5 bidang tanah wakaf di kabupaten boyolali yang terdampak proyek tersebut, diantaranya ada yang berupa tempat pendidikan, tempat ibadah dan tanah kosong, kelima nazhir yang terdampak Jalan tol solo jogja tersebut telah kami temui bersama PPK jalan tol solo Jogja dan kami sosialisasikan tentang tukar guling objek wakaf yang terdampak fasilitas umum ” Kata rosyid

Selanjutnya, Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Afif Munzir menyampaikan bahwa proses penggantian objek wakaf yang terdampak oleh fasilitas umum dalam hal ini jalan tol solo jogja selama objek tanah wakaf tersebut dibawah 5000 meter persegi, surat persetujuan penggantian tanah wakaf dapat diterbitkan oleh kantor wilayah kementerian agama provinsi setempat.

“Silahkan bapak ibu nazhir mempersiapkan berkas pengajuan penggantian tanah wakaf,  kami nanti yang di kanwil melalui tim akan memeriksa berkas tersebut dan cek lapangan kondisi objek pengganti, kalau sudah sesuai aturan kami akan menerbitkan surat persetujuan penggantian objek wakaf.” Kata afif

Afif berharap proses penggantian objek wakaf yang terdampak PSN jalan tol solo – jogja dapat berjalan dengan cepat dan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku. “silahkan nanti berkoordinasi dengan Kantor Kementeian Agama Kabupaten Boyolali apabila mengalami kendala, biar nanti kepala kantor melalui kepala KUA membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, keberhasilan kita melaskanakan proses penggantian tanah wakaf ini merupakan sumbangsih kita dalam membangun negara kita tercinta ini,” Pungkas afif. (Zoelva/Jaim/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content