Brebes – Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Jawa Tengah siap memfasilitasi proses percepatan sertifikasi tanah wakaf guna mengantisipasi adanya gugatan tanah wakaf yang dilayangkan ahli waris pemilik tanah di wilayahnya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, H. Fajarin mengatakan melalui kerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihaknya akan menjadi fasilitator bagi para nazhir atau penerima tanah wakaf yang hendak mengurus sertifikat.
“Kami meminta para nazhir wakaf untuk segera mengurus sertifikat tanah wakafnya agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari, kami siap menjadi fasilitator ke BPN,” kata Fajarin di Puti Garden Desa Bulakkelor Kec. Ketanggungan, Senin, (08/11/2021).
Menurutnya kasus gugatan terhadap tanah wakaf yang biasanya terjadi biasanya, disebabkan tanah tersebut belum memiliki kejelasan mengenai legalitasnya. “Akhirnya karena belum memiliki sertifikat digugatlah oleh ahli waris atau keturunan si pemberi tanah wakaf tersebut,” ungkap H. Fajarin.
H. Fajarin mengaku sepanjang 2021 ini, telah berhasil menyertifikatkan belasan tanah wakaf melalui kerja sama dengan BPN Kabupaten Brebes. “Prosesnya cepat kok asal semua persyaratan dilengkapi, tidak membutuhkan waktu yang lama hanya saja terkadang kesadaran penerima wakaf untuk membuat sertifikatnya yang masih belum tinggi,” ungkapnya.
Selain berpotensi menimbulkan sengketa yang berujung gugatan hukum, tanah wakaf yang belum tersertifikat juga bisa berakibat pemanfaatan lahan yang tidak semestinya oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kemenag Brees saat ini juga tengah menggulirkan wakaf berupa uang tunai yang hasil investasinya dapat digunakan untuk kepentingan umat.
“Program ini yang sedang kami lakukan. Jadi selain menjadi fasilitator kepengurusan tanah wakaf kami juga membuka peluang investasi bagi umat berbentuk wakaf tunai,” imbuh H. Fajarin.
Dalam laporanya sebagai ketua panitia pelaksana, Faedurohim menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes tercatat kurang lebih 6000 bidang sedangkan yang tersertifikat baru 2000-an dan, di Kabupaten Brebes hingga kini masih ada 4000-an tanah yang belum memiliki sertifikat.”Masih ada sekitar 60 persen yang belum disertifikatkan baik itu tanah di atas tempat ibadah seperti masjid atau mushala, sarana pendidikan seperti sekolah ataupun madrasah, hingga lahan kosong yang hendak dibangun sarana ibadah di atasnya,” kata Faedurohim.
Kegiatan percepatan pensertifikatan tanah wakaf yang diadakan oleh penyelangara Zakat wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes dihadiri oleh 50 orang peserta terdiri ats Pejabat Pembuat Akta Ikrar wakaf (PPAIW) dalam hal ini dijabat kepala KUA Kecamatan, penyuluh Baik PNS maupun Non PNS. Perwakilan beberapa Nadzir yang di Wilayah Brebes. Sementara yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut selain Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes juga dari BPN Kabupaten Brebes yaitu bapak H. Priyo Harsono yang membahas materi kebijakan dan pelayanan Wakaf di BPN Kab. Brebes.
Acara berakhir dengan komitmen BPN akan memermudan dan memprioritaskan Pensertifikatan tanah wakaf dan peserta dan Kementerian Agama agar sama-sama menjaga semua aset wakaf yang ada di Kabupaten Brebes dengan secepatnya mengamankan dengan mensertifikatkan atau setidaknya mengadministrasikan dalam bentuk AIW. (Akta Ikrar Wakaf). (Hid/Sua).