Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Untuk Menghindari Konflik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Umas)-Senin (15/08) Pelaksanaan apel pagi rutin setiap hari senin merupakan kewajiban ASN dan Non ASN di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah untuk mendengar arahan pimpinan apel pagi.

Apel pagi dipimpin Kepala Bidang Penais Zawa Afief Mundzir dalam arahannya menyampaikan terkait tugas dan fungsi yang ada di Bidang Penais perihal tanah wakaf yang belum bersertifikasi.

“Ini menjadi persoalan baru, kita akan lakukan percepatan penyelesaian tanah-tanah wakaf dilingkungan kita,” kata Afief.

Oleh karena itu, tambah Afief Kalau dilingkungan kalian ada tanah wakaf yang belum bersertifikasi segera lakukan likuidasi dan koordinasi dengan PPAIW serta lapor ke KUA terdekat.

“Kami mohon kerja sama serta dukungan kalian semua untuk ikut mensukseskan program percepatan tanah wakaf di Jawa Tengah,” tambahnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Penais mengatakan pengamanan tanah wakaf melalui sertifikat menjadi sesuatu yang signifikan.

“Sertifikat tanah wakaf penting dilakukan untuk menghindari konflik, agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai hak. Lalu tidak digugat kembali oleh pihak yang mewakafkan.

Afief berharap percepatan sertifikasi yang menjadi Program Menag bisa terselesaikan sesuai target dua tahun dengan lancar.( rf).