081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Peringati Hari Santri, Kankemenag Boyolali Selenggarakan Sosialisasi UU Pesantren

Kegiatan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2019 dalam rangka Hari Santri Nasional Tahun 2021 yang diselenggarakan Kankemenag Kab. Boyolali

Boyolali – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali bekerjasama dengan BAZNAZ Kabupaten Boyolali menyelenggarakan acara Sosialisasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (25/10) berlangsung di ruang pertemuan RM  Bu Yoso. diikuti oleh 56 orang perwakilan pondok pesantren yang ada di boyolali dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Ketua BAZNAS Kab. Boyolali, dan UPZ Kankemenag Kab. Boyolali

Dalam laporan kegiatan tersebut,  ketua UPZ Kankemenag Kab. Boyolali, Muh Rosyid yang juga Penyelenggara Zakat dan Wakaf  Kankemenag Kab. Boyolali melaporkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Kankemenag Kab. Boyolali bekerjasama dengan BAZNAS Kab. Boyolalidilaksanakan dalam Rangka Peringatan Hari Santri Tahun 2021.”Dalam kegiatan pagi ini yang juga sekaligus dalam rangka memperingati hari santri nasional tahun 2021, baznas bersama kantor kementerian agama kabupaten boyolali sengaja mengundang saudara saudara semua dari lingkungan pondok pesantren se kabupaten boyolali untuk mensosialisasikan undang undang tentang pesantren,” kata Rosyid

Dikeluarkannya undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren dirasa perlu disosialisasikan kepada pesantren yang ada di boyolali. Lanjut rosyid. Pelaksanaan sosialisasi undang undang pesantren tidak hanya sekedar menyampaikan informasi kepada pesantren bahwa saat ini sudah ada undang undang tentang pesantren, tetapi memberikan pemahaman bahwa pesantren yang ada di indonesia saat ini sudah ada payung hukumnya.

“Sosialisasi undang undag tentang pesantren ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada insan pensantren bahwa pada saat ini pesantren yang ada di indonesia sudah memiliki payung hukum tersendiri, yaitu undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, dan juga menyampaikan isi undang undang pesantren kepada panjenengan semua,” lanjut Rosyid

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Hanif Hanani dalam sambutannya menyampaikan bahwa posisi pesantren di indonesia sekarang ini sudah diakui oleh negara. Peran pesantren di bidang pendidikan agama sudah diberikan legalitas melalui undang undag pesantren.

“Mulai tahun 2019 kemarin pesantren yang ada di indonesia sudah diakui kiprahnya dalam melaksanakan pendidikan keagamaan melalui undang undang tentang pesantren,” ujar Hanif

Selanjutnya hanif berharap dengan dikeluarkannya undang undang tentang pesantren, pondok pesantren yang ada di boyolali dapat mengaktualisasikan dirinya melalui kiprahnya dibidang pendidikan keagamaan.

“Silahkan anda semua berkiprah dalam melaksanakan pendidikan keagamaan, terus kaji  ilmu ilmu agama yang ada sehingga anda semua dapat benelurkna santri santri yang hebat,” ungkapnya. (Zoelva/Jaim/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content