081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Perjanjian Kinerja Wajib Bagi ASN

Semarang (Inmas) – Perjanjian kerja antara Pejabat eselin III pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang di saksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jwa Tengah Farhani, penandatangan perjanjian kinerja disaksikan para Kasubbag, Kasi dan ASN di halaman Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng  (11/2).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani mengatakan “perjanjian kerja ini pada hakekatnya merupakan amanat dari Undang-Undang, yang harus dilaksanakan dan tidak boleh tidak, satu tahun kita akan berjalan telah di bingkai oleh sebuah regulasi, sejak dari awal bulan januari sampai dengan Desember telah dituangkan dalam bingkai kontrak kerja”. Ucap Farhani

Perjanjian kerja harus dipertanggungjawabkan di akhir tahun 2019, maka pada tahun ini kita akan mempertanggungjawabkan apa-apa yang telah kita kerjakan pada tahun 2018 sesuai dengan apa yang telah kita sepakati pada tahun 2018 yang lalu, Alhamdulillah semua dapat kita kerjakan dengan sebaik-baiknya, namun mari kita tingkatkan kinerja kita, serta dapat mempertahankan capaian kinerja yang telah bagus.

“Mari perjanjian kerja ini harus dijabarkan lagi pada pejabat selon dibawahnya, semua pejabat untuk menyiapkan perjanjian kerja antara eselom IV dengan eselon III, dengan cara ini maka, setahun sekali  bahwa apa yang kita lakukan dapat kita evaluasi dan penilaian yang merupakan  kuwajiban tiap atasan langsung”. Tegasnya

“Untuk itu pada para pejabat atasan langsungnya untuk memberikan penilaian pada ASN nya sehingga kita dapat melaksanakan tugas kita sesuai dengan aturan yang berlaku”. Pesannya

Mari kita tingkatkan budaya kerja kita, terus kita perbaiki dengan 5 nilai budaya kerja yang telah  dicanangkan oleh Menteri agama, dengan integritas , professional, inovasi , tanggung jawab dan keteladanan sehingga masyarakat  merasa terlayani oleh kita. (bd/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content