Kota Magelang – Penyuluh Agama Islam Non PNS adakan silaturohmi dan koordinasi tugas dan fungsi kepenyuluhan sebagaimana Kepdirjen 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas kepenyuluhanya. Acara dihadiri Kepala KUA Magelang Utara, Penyuluh Agama Islam Non PNS, Penyuluh Agama Islam selaku Kordinator dan Takmir Masjid Wilayah Kelurahan Kramat Utara, di Masjid Baiturrosyidan Depkes Blok D. (Jum’at, 19/8).
Setelah membuka acara Kholafi sebagai pemandu kegiatan selanjutanya memersilahkan Kepala KUA Kecamatan Magelang Utara berikan sambutan. Dikesempatan ini selain mengungkapkan apresiasinya juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran para peserta.
“Penyuluh Agama Islam Non PNS yang selanjutnya disebut PAI Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang serta hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama melalui bidang spesialisasinya masing masing,”
Sebelum acara usai, para PAI Non PNS saling sharing mengenai pelaksanaan tugas dalam spesialisasinya masing-masing. Dengan bertukar ilmu dan pengalaman ini diharapkan bisa menjadi ajang untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi penghambat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Tak lupa setelah acara berakhir, secara bergantian masing masing takmir memperkenalkan diri guna menjalin keakraban serta kekeluargaan yang lebih kuat diantara mereka.
Harapanya, dengan dilangsungkannya kegiatan ini selain untuk menjalin kerjasama yang lebih baik, juga untuk memberikan edukasi kepada para peserta sehingga optimalisasi layanan kepada umat dapat tercapai. Ucap Kholafi menutup acara. (Kholafi/Hari/rf).