Mungkid – Publikasi lmiyah bagi seorang guru menjadi penting mengingat tuntutan masyarakat terhadap profesinalisme guru sangat kuat sehingga menulis dalam bentuk publikasi ilmiah adalah sarana untuk meningkatkan kemampuan guru dalam pengembangan profesi. Demikian disampaikan Kepala Sub Bag TU Kankemenag Kab. Magelang Khoironi Hadi ketika membuka acara Sosialisasi dan Advokasi Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) di Gedung Serba Guna KPRI Kokarda, Kamis (21/10/2021).
DUPAK guru adalah salah satu hal wajib yang perlu Anda urus jika ingin mendapatkan kenaikan pangkat guru pada tahun 2021 ini. Terdapat beberapa syarat yang perlu Anda penuhi seorang guru dalam rangka mencapai angka kredit untuk kenaikan pangkat.
“Sering terjadi ketika guru mau naik angkat itu kok rasanya sulit karena pada posisi pangkat III/a sampai dengan kenaikan pangkat ke IV/a, jurnal dijadikan pilihan tulisan yang dipublikasikan bagi guru untuk menyusun kenaikan pangkatnya. Namun pada posisi pangkat guru IV/a akan naik pangkat ke IV/b, jurnal menjadi urgen, karena keberadaan jurnal menjadi wajib bagi guru. Kewajiban guru yang berpangkat IV/a yang menyusun angka kredit guru untuk naik pangkat ke IV/b adalah menyusun publikasi ilmiah dalam bentuk satu laporan penelitian dan satu artikel ilmiah yang berbentuk jurnal,” jelas Khoironi Hadi.
Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit salah satunya dengan publikasi ilmiah.
Publikasi ilmiah dapat dimaknai sebagai upaya untuk menyebarluaskan suatu karya pemikiran atau gagasan seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk ulasan ilmiah dan laporan penelitian baik yang sederhana seperti Penelitian Tindakan Kelas dan juga penelitian yang lebih kompleks, makalah, buku atau artikel.
Publikasi ilmiah yang dilakukan guru pada dasarnya merupakan wujud dari profesionalisme guru. Steven R.Covey, (BPSDM-Kemendikbud, 2012) menyebutkan bahwa kegiatan publikasi ilmiah adalah salah satu bentuk upaya untuk memperbaharui mental. Disamping tulisan lmiah menjadi peing bagi profesionalisme guru. Menurut Khoironi Hadi kesinambungan antara Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) dan Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKB) juga menunjang bagi profesinalisme guru pada tataran administrasi personal.
“Untuk menentukan kegiatan yang akan dimasukan di dalam SKP Bulanan dapat diidentifikasi dengan menentukan atau menggolongkan waktu pelaksanaan dari masingmasing kegiatan SKP. Kegiatan yang pelaksanaanya rutin setiap bulan maka kegiatan tersebut akan rutin masuk dalam SKP Bulanan. Kegiatan yang pelaksanaanya dilakukan di bulan tertentu, maka akan masuk menjadi SKP Bulanan di bulan kegiatan itu dilaksanakan,” jelas Khoirono Hadi.
Acara kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Kasi PAUD dan TK pada Bidang PAI Arif Hanafi dan anggota Tim Advokasi DUPAK dari Pengawas PAI Kabupaten Karanganyar Kunti Muflikhah. (toy/Sua).