Brebes, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, melaksanakan webinar dalam rangka penyampaikan Peraturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Madarsah se-Kabupaten Brebes berdasarkan Instruksi Bupati Brebes Nomor 360/2501/2021 Tentang PPKM Level 3 Di Wilayah Brebes dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-2733.1/DJ.1/PP.00/.00.11/08/2021 Tahun 2021 tertanggal 30 Agustus 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada masa PPKM Covid-19, Senin, 06/09/2021.
Hadir dalam webinar tersebut Kasi pendidikan Madrasah, seluruh Pengawas Baik Pengawas madarasah dan Pengawas PAI se-Kabupaten Brebes, dan pelaksanaan seksi Pendidikan Madrasah sebanyak 45 orang peserta.
H. Fajarin menyampaikan arahnya. “Kepada seluruh pengawas yang mengikuti webinar ini agar dapat memastikan setiap madrasah yang melaksanakan PTM harus mematuhi aturan baik SE Perdirjen Pendis maupun Instruksi Bupati Brebes, laksanakan secara berkala pemantauan PTM tersebut agar kegiatan PTM tidak menimbulkan klaster baru bagi penyebaran dan penularan covid-19,” ungkap Fajarin.
Acara Webinar ini selain menjelaskan detil tentang peraturan PTM dari Dirjen Pendis dan Instruksi Bupati Brebes, juga membahas langkah-langkah dalam pemantauan dan monitoring serta evaluasinya, sehingga PTM dapat berjalan secara lancar dan proses kegiatan belajar mengajar dapat norma kembali seperti sediakala.
H. Imam Ghozali selaku Kasi Pendidikan Madrasah juga memberikan arahan. ”Di masa PTM PPKM Level 3 tidak mengharuskan siswa mengunakan seragam sekolah dan siswa yang masuk 50 % jumlah seluruh siswa, kami akan menyiapkan Intrumen bagi pengawas dalam melaksanakan monitoring dan pemantau PTM apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Imam Ghozali.(Hid/Sua).