Batang – Hari pertama efektif masuk kantor, Senin (17/05), sepasang calon pengantin (catin), Muhammad Bisri dan Hanifah mendatangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang bermaksud memenuhi undangan untuk pemeriksaan berkas Catin. Setelah Penghulu selesai mengadakan pemeriksaan berkas catin tersebut, selanjutnya penyampaian materi bimbingan perkawinan dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam. Materi bimbingan perkawinan ini sangat penting sebelum melaksanakan akad nikah dan menjalani kehidupan rumah tangga.
Kepala KUA Kec. Batang, H. Abdullah Najib menyampaikan bahwa catin yang nantinya akan melaksanakan akad nikah dan menjalani kehidupan rumah tangga, perlu diberikan penjelasan tentang persiapan apa saja yang perlu diupayakan sebelum mengarungi bahtera rumah tangga .
“Kehidupan rumah tangga adalah kehidupan yang tidak singkat, namun akan berlangsung bertahun-tahun lamanya, oleh karena itu catin harus mempersiapkannya secara cermat dan matang,” ungkap H. Abdullah Najib.
Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Batang, Slamet Hasanudin dalam keterangannya menuturkan bahwa materi pembekalan yang disampaikan adalah menitikberatkan pada bagaimana mempersiapkan kehidupan keluarga secara cermat dan matang tersebut.
“Menikah itu tak hanya suka dan gembira, tapi juga harus kokoh dan mulia. Pernikahan dapat disebut sebagai pernikahan yang kokoh apabila ikatan hidup tersebut dapat mengantarkan kedua mempelai pada kebahagian dan cinta kasih. Pernikahan yang kokoh juga merupakan ikatan yang dapat memenuhi kebutuhan keduanya, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniyah, yang dapat melejitkan fungsi keluarga baik spiritual, psikologi, sosial budaya, pendidikan, reproduksi, lingkungan, maupun ekonomi. Keseluruhan fungsi tersebut yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No: 21 tahun 1994 (pasal 4) dirangkum dalam bahasa Al-Qur’an dalam 3 kata kunci sakinah, mawaddah, dan rahmah,” jelas Slamet Hasanudin.
Dia menambahkan bahwa agar perkawinan kokoh, perlu persiapan yang cermat dan matang.
“Agar sebuah pernikahan dapat menjadi pernikahan yang kokoh, kedua calon pengantin harus melakukan persiapan yang cermat dan matang. Cermat berarti keduanya memiliki pengatahuan untuk dapat mengantisipasi berbagai hal yang akan timbul dari pernikahan tersebut. Matang dalam arti keduanya bersedia berusaha bersama dalam menumbuhkan semangat, nyaman, rela, dan tanpa paksaan sama sekali dalam memasuki gerbang pernikahan. Dan dalam rangka menumbuhkan kenyamanan tersebut maka kedua belah pihak, harus berusaha semakin mengenal calon pasangan hidupnya, termasuk mengenal keluarga masing-masing,” pungkasnya.(Hasanudin/Zy)