Kota Magelang.- Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di dampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Magelang Utara persiapkan berkas data dukung penyuluhan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas penyuluh agama Islam. (Selasa, 6/9).
Monev ini dilaksanakan untuk mengukur kinerja PAI Non PNS sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022. Rencananya, tim monev dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah akan hadir hari Rabu 7 September 2022 besok.
Ketika lakukan pendampingan, Kholafi (PAIF) menjelaskan mengenai instrumen dan data dukung yang diperlukan untuk kegiatan monev.
“Saya yakin dilapangan bapak dan ibu semua telah melaksanakan fungsi penyuluhan dengan baik. Namun demikian. terkait dengan penilaian kinerja ini yang dibutuhkan adalah kelengkapan adminstasi sebagai data dukungnya. Kelengkapan adminstrasi menjadi bukti bahwa kita telah melaksanakan tusi sesuai dengan standar atau ketentuan yang ada,” tutur Kholafi.
“Kita persiapkan dokumen-dokumen seperti laporan bulanan sejak awal tahun, perencanaan, absensi kehadiran, data kelompok binaan, surat tugas bidang spesialisasi, rekap data terbaru baik dalam bentuk soft copy dan hard copy,” terangnya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KUA Kecamatan Magelang Utara berpesan “Saya berharap para PAI Non PNS betul-betul memahami dan memedomani Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022. Persiapkan selengkap mungkin berkas-berkas yang dibutuhkan dalam monev kinerja ini, dan jangan lupa lngkapi dokumen yang belum ada,” kata Taufiq Nur Hidayat.
Disamping berkas data dukung yang telah diurai diatas, PAI Non PNS juga berkewajiban mengisi intrumen monitoring evaluasi kinerja pada foam yang telah disediakan. Foam ini berisi 20 pertanyaan yang menitik beratkan pada pemahaman tentang substansi dari Kepdirjen Bimas Islam sebagai landasan utama bertugasnya. (Kholafi/Hari/rf).