Karanganyar – Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2015 tentang tata cara perizinan mendirikan bangunan rumah ibadat di Kabupaten Karanganyar secara resmi disosialisasikan di aula Baznas Karanganyar, (20/05). Peraturan yang baru saja ditetapkan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono pada tanggal 17 Mei 2017 ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Farhani yang hadir dalam sosialisasi regulasi tersebut mengucapkan terimakasih secara khusus kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad yang telah menginisiasi penyempurnaan Perbup No. 41 Tahun 2017.
“Ini dampaknya luar biasa. Ketika lihat judul, sebenarnya sederhana. Tapi ketika itu dibedah, itu luar biasa karena menyangkut kepentingan banyak umat”, kata Farhani.
Menurutnya, fenomena yang terjadi seperti pembangunan rumah ibadat yang tidak jelas sumber dana dan kepengurusannya, rumah ibadat yang tidak memiliki umat sehingga meresahkan masyarakat dan sederet persoalan lainnya dapat teratasi. Oleh karenanya Kakanwil mengapresiasi Musta’in Ahmad yang telah berhasil menginisiasi hal tersebut berkat dukungan pejabat dan tokoh-tokoh agama di Kabupaten Karanganyar.
“Pada saatya nanti akan saya telaah lebih lanjut, kemudian akan mengundang komisi E DPRD Jateng untuk membuat perda inisiasi terkait dengan pendirian tempat ibadah. Ini penting, karena manfaatnya banyak, jadi tidak hanya untuk Karanganyar saja melainkan untuk Jawa Tengah”, terangnya.
Sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2017 ini diikuti oleh Kepala KUA se Kabupaten Karanganyar, Penyuluh, serta Kasi/Penyelenggara pada Kankemenag Kabupaten Karanganyar. Hadir dalam kesempatan tersebut Kabag Kesra Pemkab Karanganyar, Agam Bintoro, Ketua FKUB, KH. Badaruddin, Kasi BIMIS dan Kasi Penma.
Sebagai tindak lanjut konkrit dari Perbup ini, Kepala Kemenag meminta Kepala KUA bergandengan dengan DMI melaksanakan surat yang ditanda tangani oleh Kasi Bimas Islam untuk mendata jumlah masjid di Kabupaten Karanganyar untuk mendapatkan pemutihan IMB dari Pemkab Karanganyar.
Terbitnya Perbup No 41 Tahun 2017 merupakan goal dari Tugas Proyek Perubahan Kepala Kemenag Kabupaten Karanganyar dalam Diklat Pim III yang diikutinya. Selama kurang lebih dua bulan lamanya Kepala Kemenag bersama Tim Efektif yang dibentuknya bekerja keras agar perubahan terhadap Perbup 100 Tahun 2015 dapat tercapai. Keberhasilan perubahan Perbup tersebut tidak hanya membawa angin segar bagi Kepala Kemenag sebagai bagian dari tugasnya, lebih jauh dari itu, Perbup tersebut membawa manfaat banyak pihak guna tercapainya kerukunan hidup umat beragama di Kabupaten Karanganyar. (ida-hd/wul)