Brebes – Pada Senin, (08/08/2022) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kanwil Kemenag Prov. Jateng melaksanakan Pembinaan kepada madrasah negeri, baik MAN, MTsN maupun MIN sekabupaten Brebes di Aula PHU Lt. 2 Komplek Kankemenag Brebes yang diikuti oleh Kepala madrasah, Ka. TU dan Pelaksana TU di MIN.
Dari Ortala hadir H. Nurkholis dan tim, yang dalam arahnya mengingatkan kepada hadirin untuk senantiasa mentaati aturan dan regulasi yang ada, khusus masalah kedisiplinan ASN yang tertuang dalam PP. No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan rambu-rambu serta peringatan bagi seluruh ASN dalam menjalakan tugas dan fungsi masing-masing.
“Dalam menjalankan tugas senantiasa menselaraskan aturan dengan pelaksanaan sehingga kinerja Kementerian agama meningkat, pencapaian Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap dapat dipertahankan serta Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersi Melayani) dapat tercapai yang bermuara pada masyarakat terlayani dengan baik,” ungkapnya.
Beliau mengharapkan agar pengawasan internal oleh kepala madrasah terhadap ASN dan personal lainya ditingkatkan dan dilaksankana secara kontinu dengan pendekatan humanis minimalkan terjadinya konflik dan jika ada aduan masyarakat secepatnya ditangani secara tuntas.
Pesan beliau agar semua madrasah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, dan persipankan tempat pelayanan seperti PTSP yang ada di setiap kankemenag, apakah nanti namanya PTSP atau PLM (Pusat Layanan Madarasah), sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik penuh integritas, cepat dan memuaskan. Perlunya merubah maindset ASN dari yang dilayani menjadi yang melayani baik untuk publik internal mupun eksternal, mengingat kita sebagai ASN mendapat gaji dari pajak yang disetor oleh warga negara/ masyarakat.(hid/Sua).