Pesan Rektor pada Pelantikan PNS 2022: Jadilah Pribadi yang BerAKHLAK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KOTA PEKALONGAN – Rektor UIN Gus Dur Prof. Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag., resmi melantik dan mengambil sumpah 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Angkatan 2022 pada Kamis, (02/03/2023) di Auditorium Kampus I Panjang, Pekalongan. Pada acara tersebut, Rektor mengingatkan PNS yang baru dilantik agar menjadi ASN yang BerAKHLAK.

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Rektor menyebut, BerAKHLAK merupakan nilai-nilai dasar yang menjadi panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional.

“Dengan menerapkan nilai BerAKHLAK dalam bekerja, maka seluruh ASN dapat mendukung pencapaian visi misi bersama lembaga,” kata Rektor. Pada kesempatan tersebut, Rektor mengajak 19 PNS agar bersyukur karena telah melewati fase CPNS dan berhasil dilantik sebagai PNS di lingkungan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

“Setelah dilantik, langsung take off menanjak ke atas, saudara harus bisa take off yang cepat dan bisa beradaptasi dengan pekerjaan masing-masing,” jelas Rektor.  Guna mendukung pekerjaan tersebut, Rektor mengingatkan agar masing-masing ASN dapat bekerja harmonis dan membangun budaya kolaborasi.

Bekerja dengan harmonis, maka ASN dapat bekerja dan bersinergi dengan semua pihak, baik dengan atasan maupun teman seangkatan. “Pekerjaan yang dikerjakan dengan berkolaborasi tentunya lebih baik dari pekerjaan yang dikerjakan sendiri. Ingat, saudara sekarang menjadi keluarga besar UIN Gus Dur maka saudara harus dapat membangun rumah ini dengan cara yang baik,” pungkas Rektor.

Sebagai informasi, dari 19 ASN yang dilantik tersebut terdiri dari 14 formasi dosen dan 5 formasi tenaga pendidik. Pada pelantikan dan pengambilan sumpah PNS ini juga turut dihadiri unsur pimpinan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, yakni jajaran Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan, Kepala Bagian dan Kepala Unit/Lembaga. (Dimas Prasetya/Ant/bd).