081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

PKKM Potret Tugas Guru dan Pegawai Dalam Bingkai Kepemimpinan Kepala Madrasah

Ungaran – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) menerima kunjungan tim penilai  kinerja kepala madrasah 4 tahunan di Aula Madrasah, Rabu (17/3). Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) sendiri merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Nurudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKKM harusnya tidak menjadi momok yang menakutkan bagi kepala madrasah. Sebab selain dilaksanakan rutin, secara tidak langsung PKKM juga bertujuan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang kepala madrasah dalam melaksanakan tugas yang diemban.

“Pada dasarnya kegiatan ini bertujuan untuk memotret tugas guru dan pegawai dalam bimbingan kepala madrasah guna peningkatan kualitas dan kompetensi kepala madrasah itu sendiri. Jadi tidak usah merasa takut terkait hasil akhirnya nanti,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nurudin juga berharap agar sesudah PKKM 4 tahunan nanti terlaksana, MTsN Semarang sebagai satu-satunya madrasah tingkat Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Semarang mampu menjadi percontohan baik dalam hal kurikulum, usaha pengembangan madrasah, pengembangan kewirausahaan dan yang lainnya.

“Pastinya akan banyak aspek yang dinilai dalam PKKM nanti. Harapan kami, semoga hasil dan masukan-masukan yang diberikan oleh tim benar-benar bersifat membangun demi kemajuan pendidikan madrasah di kabupaten Semarang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, M.Solichin yang juga masuk dalam tim penilai menjelasakan bahwa beberapa aspek yang akan dinilai nanti meliputi: aspek usaha dan pengembangan madrasah, aspek pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan juga hasil kinerja kepala madrasah.(shl/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content