Kota Magelang – Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin.
Salah satu pertimbangan terbitnya Permenan RB Nomor 9 Tahun 2021 adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan, perlu ditetapkan jabatan fungsional Penyuluh Agama
Hari ini (Selasa, 7/2), Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kankemenag Kota Magelang lakukan bedah Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, khususnya mengenai penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk jabatan fungsional di Aula kantor.
Mengawali penjelasannya, Shanti Maharanti Ketua Pokjaluh mengatakan “Dalam rangka penyusunan SKP dengan aturan terbaru ini, setiap pegawai wajib melakukan dialog kinerja dengan pimpinan untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi. Ekspektasi Kinerja merupakan harapan atas hasil kerja. Penetapan dan klarifikasi ekspektasi dilakukan sepanjang tahun kinerja,” terangnya.
“Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN itu bertujuan untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi,” imbuhnya.
Selanjutnya, para PAIF dengan kompak mulai menyusun SKP-nya secara bersama-sama. Mereka saling sharing satu sama lain untuk menyelesaikan penyusunan SKP dengan bimbingan teknis dari Ketua Pokjaluh. (Hari/rf).