Polres dan KUA Bantarbolang Berikan Pembinaan Kamtibmas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Polres Pemalang bekerjasama dengan KUA Kecamatan Bantarbolang menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan kepada da’i penyuluh kamtibmas di wilayah Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Senin (31/7). Kegiatan dilaksanakan di aula KUA dan diikuti oleh 50 orang terdiri dari tokoh agama, takmir masjid jami, dan penyuluh agama Islam non PNS se-Kecamatan Bantarbolang.

Kepala Satuan Binmas Polres Pemalang, AKP. Agus Salim memberikan pembinaan terkait radikalisasi dan Pancasila. Radikalisme menurut Agus merupakan tingkah laku atau tindakan seseorang atau kelompok dengan pembenaran segala tingkahnya yang diakomodir kepada siapa saja dengan cara apapun untuk mencapai tujuan.

“Negara Indonesia merdeka bukan karena pemberian dari pihak lain tapi atas berkat rahmat Allah SWT dan perjuangan bangsa Indonesia. Negara Indonesia berdasarkan Pancasila, dan masing-masing dari kita mempunyai kewajiban mempertahankan keutuhan Indonesia sesuai dengan kemampuan masing-masing,” jelas Agus.

“Memang kita boleh mempunyai pikiran radikal, tetapi radikal yang bagaimana dulu, itu yang dipermasalahkan. Boleh ada perbedaan tetapi perbedaan tersebut bukan untuk saling memusuhi. Jangan kita terprovokasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan tindakan radikal,” lanjutnya.

Kepala KUA Zainul Musta’in dalam pembinaannya menyampaikan tentang pentingnya silaturahmi untuk membangun komunikasi, antara KUA, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam rangka untuk mewujudkan salah satu visi KUA, mewujudkan masyarakat Bantarbolang yang beriman dan bertaqwa.

“Adanya silaturahmi juga untuk mencegah penyebaran paham radikal. Tokoh agama, tokoh masyarakat, penyuluh mempunyai peran penting dalam mencegah paham radikal khususnya di wilayah Bantarbolang.  Radikalisme disebabkan adanya pemahaman agama yang dangkal, mari kita bersama-sama berikan penyuluhan agama disegala lapisan masyarakat,” tutur Zainul.

Selanjutnya Zainul mendorong terciptanya kemandirian masjid untuk memenuhi kebutuhan masjid. Kemandirian bisa ditempuh dengan cara memaksimalkan daya kemampuan jamaah melalui gerakan sedekah, infak, wakaf, dan zakat. (zm/fi/rf)