PPKM Darurat, KUA Perketat Syarat Akad Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 yang diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 26 Juli 2021, Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan menikah saat PPKM Darurat, mulai dari kegiatan akad nikah di KUA Kecamatan hingga resepsi.

Penyelenggaraan Layanan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan diperketat. Akad nikah yang diselenggarakan di rumah dan di KUA hanya boleh dihadiri oleh enam orang, yakni calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi, yang terbukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen, maksimal sehari sebelumnya.

Informasi tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Pati, Ahmad Muthoza. Menurutnya ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“(Hasil tes) berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah di wilayah PPKM darurat yakni Jawa-Bali, termasuk Kab. Pati. Tes swab antigen ini untuk prasyarat nikah di KUA,” beber Thoza (begitu dia biasa dipanggil) saat dikonfirmasi Humas melalui whatsaap, Rabu (21/7/2021).

Syarat tersebut, lanjutnya, berlaku untuk catin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sedangkan pendaftaran akad nikah pada tanggal 3-20 Juli ditiadakan. Protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan ketat. Bahkan, pihak catin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.

“Selama PPKM, prokes memang diperketat. Jika tidak terpenuhi, maka sesuai dengan SE tersebut KUA dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah, yang dikeluarkan surat secara tertulis,” ujarnya.

Thoza menambahkan, ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Ketentuan tersebut berlaku hingga 20 Juli. Penyelenggaraan akad nikah setelah tanggal tersebut, kata Thoza, mengikuti perkembangan dari PPKM Darurat. (at)