Boyolali – Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, H. Joko Widodo, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang 24 Agustus s.d 30 Agustus 2021. Berdasarkan Inmendagri nomor : 35 Tahun 2021, Boyolali masuk level 4 (empat) Bersama 14 kab/ kota lainnya di jawa Tengah.
Mensikapi hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menggelar rapat internal membahas Sistem Kerja ASN masa perpanjangan PPKM berbasis Level tersebut. Hadir dalam rapat tersebut Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Muh. Rosyid, Kepala Seksi PHU H. Asikin, Kepala Seksi Bimas Islam H. Tukirin, , Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Sauman, , Kepala Seksi PAKIS H.M. Jindar Wahyudi, Penyelenggara Katolik Damianus Widihantara, Analis Kepegawaian Junaidi dan Pranata Humas, Zulfanah pada Selasa (24/08).
Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) adalah dengan menerapkan kegiatan belajar mengajar di satuan Pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring) dan maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidIk dan / tenaga kependidikan pada masing masing satuan Pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan tehnis (simulasi) Asesmen Nasinoal pada tanggal 24 Agustsu 2021 s.d 2 September 2021, demikian disampaikan pimpinan rapat, Plt. Kasubbag TU, Muh. Rosyid.
“berdasarkan Inmendagri nomor 35 tahun 2021, kabupaten boyolali masih masuk dalam level 4, sehingga kegiatan belajar mengajar pada madrasah masih diberlakukan pembelajaran jarak jauh, untuk tenaga pendidik dan kependidikan pada madrasah dapat melakukan persiapan assesmen nasional pada madrasah maksimal 25% dari tenaga pendidik dan kependidikan.” ujarnya
Sedangkan pelaksanaan kegiatan perkantoran, Kemenag memperlakukan system Work from Home (WFH) 100% sesuai dengan kriteria kegiatan pada sektor non esensial, namun demikian, lanjut Muh. Rosyid kami tetap memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“ Layanan Masyarakat, baik itu layanan umum maupun layanan sosial keagamaan akan tetap kami berikan pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d pukul 15.00 WIB dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat. “ kata Muh. Rosyid.
Rosyid menyampaikan, Kemenag akan mendukung Langkah Pemerintah dalam perpanjangan PPKM berbasis level ini, supaya target utama Pemerintah RI dalam upaya mencegah penularan Covid 19 ini bisa terwujud, sehingga bangsa Indonesia dapat segera terbebas dari pandemi covid 19. “tetap patuhi protokol kesehatan, menjadi pelopor penerapan protokol kesehatan minimal di keluarga dan masyarakat.” pungkasnya
Dari hasil rapat kordinasi ini akan segera ditindak lanjuti oleh analis kepegawaian dan Pranata Humas, Zulfanah untuk Menyusun Sistem Kerja ASN di Lingkungan kantor Kemeneterian Agama Kabupaten Boyolali. (Zoelva/Jaim/rf)