Proyek Perubahan Kakanwil Musta’in Ahmad Lampaui Target Jangka Menengah, Optimis Jangka Panjang Pasti Tercapai

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

 

 

 

Bali (Humas) – Evaluasi paska Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II telah selesai dilaksanakan di Hilton Garden Inn Bali, Selasa (26/9/2023). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad, merupakan salah satu peserta dari 59 Pejabat Eselon 2 yang pada waktu dilaksanakannya PKN meraih predikat terbaik ke 2 (dua) dengan mengangkat Proyek Perubahan “Penguatan Kerukunan Umat Beragama melalui Pelembagaan dan Partisipasi Warga”. Hari ini berkesempatan melaporkan progres implementasi proyek perubahan tetap berkelanjutan, hingga reformer target jangka panjang dapat tercapai.

Dalam mengawal dan memastikan tahapan-tahapan yang telah direncanakan sebelumnya dalam proposal proyek perubahan, Musta’in Ahmad berhasil menyelesaikan seluruh target sesuai dengan jadwal. Dimana target jangka menengah berupa terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah serta Pedoman dari Peraturan Gubernur dan Gerakan Menyemai Ramah untuk Masyarakat Rukun (Merah Marun). Kini petunjuk pelaksanaannya telah tersosialisasikan dan diinternalisasikan di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah melalui berbagai forum dan melibatkan berbagai stakeholder.

“Selain itu, target pengembangan model pelembagaan KUB dan partisipasi warga yang semula baru dilaksanakan pada 19 Desa Sadar Kerukunan pada kelanjutan tahapan jangka menengah telah bertambah pengembangan di Kampung Moderasi yang berjumlah kurang lebih 73 Desa/Kelurahan,” tandas Musta’in menyampaikan laporannya.

Selanjutnya, Musta’in menyampaikan bahwa hal ini membuktikan pencapaian target jangka menengah telah 100 % tercapai dan telah berlanjut pada fokus jangka panjang.

“Kepercayaan stakeholder dan masyarakat semakin meningkat dengan mulai bergeliatnya pengembangan perluasan struktur FKUB dalam penguatan kerukunan umat beragama sampai di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Selain itu, telah diterbitkannya payung hukum Peraturan Gubernur nomor 37 Tahun 2022 dan pedomannya. Setidaknya di Jawa Tengah telah dikembangkan di 13 Kabupaten/Kota untuk perluasan struktur FKUB sampai di tingkat kecamatan, dan satu kabupaten sampai tingkat desa,” imbuh Musta’in.

Dalam progres implementasi jangka panjang, Musta’in Ahmad menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah juga sangat tinggi dalam menindaklanjuti proyek perubahan tersebut dengan diantaranya ada Bupati Karanganyar yang sudah menerbitkan Surat Edaran Sinergitas Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Karanganyar, dan juga beberapa bupati/walikota di Jawa Tengah yang sudah mulai menyusun dan melakukan pembahasan rancangan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota sebagaimana amanat dalam pasal 5 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022.  (ps/rk)