081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Punya Kantin Halal, BPJPH: Segera Disusul Satker Lain

KOTA PEKALONGAN – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan Kantin Halal, Rabu (8/3/2023). Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham berharap keberadaan Kantin Halal yang berlokasi di Gedung BPJPH, Jalan Raya Pondok Gede nomor 13, Jakarta Timur ini dapat menjadi contoh bagi satuan kerja Kemenag lainnya. “Kita harapkan Kantin Halal ini menjadi contoh bagi yang lainnya untuk segera bersertifikat halal. Sebagaimana instruksi Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dalam melaksanakan mandatori halal,” kata Aqil Irham usai meresmikan Kantin Halal. Turut hadir Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Dzikro, serta Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Abd Syakur. Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. Instruksi yang terbit pada 8 Februari 2023 itu dimaksudkan dalam rangka mendorong program mandatori sertifikasi halal dengan implementasi sertifikasi halal bagi produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kemenag. “Ini bagian dari upaya kita dalam rangka percepatan implementasi mandatori sertifikasi halal. Kita bergerak cepat sekaligus memberi contoh,” kata Aqil Irham. “Ini juga menjadi dakwah kita. Kalau kita mengajak berbuat baik, maka harus dimulai dari diri kita sendiri pula,” lanjutnya. Wajib Halal 2024 Dalam kesempatan tersebut, Aqil juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya. BPJPH juga mengingatkan, bahwa pada 2024 nanti kewajiban sertifikasi halal akan mulai diterapkan. Untuk menyosialisasikan hal ini, Aqil menyampaikan, BPJPH saat ini tengah menyiapkan Kampanye Mandatori Halal di 1.000 titik se-Indonesia. “Tujuannya, untuk menyosialisasikan kewajiban bersertifikat halal kepada pelaku usaha terutama dengan produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan,” jelas Aqil. Dalam kampanye yang akan berlangsung pada 18 Maret 2023 ini, BPJPH juga akan membuka pendaftaran sertifikasi halal on the spot. “Nanti kami akan segera sampaikan daftar tempatnya sehingga pelaku usaha yang mungkin selama ini masih agak bingung bagaimana cara mendaftarnya, bisa langsung datang ke lokasi,” tutur Aqil. Aqil menuturkan, kampanye ini akan melibatkan seluruh Satgas Halal Provinsi beserta para Pendamping Proses Produk Halal (PPH). “Pelaku usaha segera manfaatkan peluang ini, apalagi BPJPH saat ini masih punya kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI). Untuk tahu persyaratannya, silakan cek media sosial @halal.indonesia,” tutup Aqil. (Indah/Ant/bd).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content