Brebes – Sebagai upaya untuk terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum tentang penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren jenjang Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas), Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Brebes melaksanakan rapat koordinasi pengunaan BOS.
Kepala Seksi Pendidkan Diniyah Dan Pondok Pesantren Kemenag Brebes, H. Aqrom Jangka Daosat, M.Si dalam keterangannya mengatakan pada semester pertama ini pihaknya fokus pada pembinaan dalam pembuatan laporan pertangunggungjawaban serta pengadminstrasian keuangan yang dilakukan penerima BOS bagi Pontren.
“Bantuan BOS bagi pontren ini sebagai konsistensi Pemerintah dalam pengembangan pendidikan keagamaan khususnya pada Pondok Pesantren,” kata Aqrom Jangka Daosat, saat melaksanakan pemaparan BOS pada Pondok Pesantren, Kamis (02/08/21) di Aula Pondok Pesantren Talama’ul Huda Desa Ganggawang Kecamatan Salem Brebes, di ikuti oleh 16 Peserta wakil dari pesantren yang melaksanakan pendidikan kesetaraan wustha se-Kabupaten Brebes.
Menurutnya anggaran BOS yang diterima Pondok Pesantren terlebih dahulu dilakukan proses pengusulan pencairan dana, penyaluran hingga laporan realisasi penggunaan dana BOS berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan Kementerian Keuangan. “Dana BOS penting dan sangat berpengaruh dalam menunjang operasional pada pondok pesantren (Pontren) khususnya yang memiliki jenjang pendidikan wajar dikdas atau kesetaraan.
Dikesempatan tersebut ia menghimbau agar seluruh pengurus pontren dapat mendayagunakan lahan untuk kegiatan berwirausaha dan bekerjasama dengan pihak-pihak luar seperti pelaku usaha maupun lembaga pendidikan pelatihan kerja. “Dengan terciptanya kerjasama tersebut menompang ekonomi dan keuangan ponpes itu sendiri,” ucapnya.
Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Brebes ketika dihubungi melalui sambungan WA, Drs. H. Fajarin, M.Pd berharap agar penggunaan dan pengelolaan anggaran BOS tidak lepas dari juklak yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, untuk menghindari salah langkah dalam mengelola data tersebut.
“Gunakan dana BOS yang mengacu pada petunjuk teknis pencairan dana BOS dan pengelolaan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan admintrasi keuangan dan akuntansi,” pinta Fajarin.
Sebelumnya pelaksanan seksi Pendidikan Diniyah dan pondok pesantren Arif Puji Himawan menerangkan untuk santri tingkat wustho menerima BOS pertahunnya sebesar Rp. 1.100.000,- pertahunnya. “Untuk program wajar pendidkan nasional kesetaraan ada sebanyak 16 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Brebes menerima dana BOS salah satunya Pontren Taalamul Huda Ganggawang Kec. Salem,” ungkapnya.(hid/Sua)