081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rakor Seksi PHU Se Karesidenan Kedu di Kemenag Kab. Temanggung

Temanggung – Untuk mengevaluasi berbagai hal terkait aspek teknis dan non teknis pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Seksi Penyelenggaraan Haji  dan Umroh se eks. Karesidenan Kedu di Gedung PLHUT, Selasa, (28/12).

Rakor dihadiri 34 orang peserta terdiri dari Kepala Kemenag, Dinkes, IPHI, KBIHU Babussalam KBIHU Ar Roudloh,dan Seksi PHU se Eks. Karesidenan Kedu. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Eko Widodo saat memberikan sambutan atas nama panitia penyelenggara.

Beliau menyampaikan pesan “jadikan rakor ini sebagai sarana untuk saling berbagi pengalaman dan bertukar ide / gagasan guna meningkatkan pelayanan haji yang lebih baik lagi,” pesannya.

Dalam sambutaan dan materinya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung H. Ahmad Muhdzir menyampaikan Materi Umrah dimasa pandemi Covid-19. Dalam rangka menyikapi sinyal diperbolehkannya pelaksanaan umrah bagj masyarakat Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan pembinaan terhadap PPIU terkait persiapan pelaksanaan Umrah masa pandemi dan kesehatan jama’ah Umrah,” katanya.

Beliau memaparkan tujuh program Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk mempersiapkan umrah masa pandemi serata update informasi terbaru tentang umrah masa pandemi.

“Dirjen PHU Kemenag RI melahirkan tujuh program untuk menyongsong umrah masa pandemi,” paparnya.

Pertama, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait upaya negosiasi diizinkannya jemaah umrah dari Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah, Kedua, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait perkembangan vaksinasi bagi jemaah umrah, Ketiga, membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dan Umrah tahun 1443 H. Tim ini terdiri atas perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan, Keempat, mengirimkan surat edaran ke seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan update data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya yang telah divaksinasi dan siap berangkat dan mengupdate data jemaah yang melakukan pembatalan/penarikan dana perjalanan ibadah umrah pada masing-masing PPIU.

Kelima, integrasi aplikasi. Selama ini, sistem informasi dan data penyelenggaraan umrah terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh), Keenam, menyusun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dan Ketujuh, review dan revisi regulasi.

Ia juga mengajak PPIU untuk menyamakan persepsi terkait regulasi terbaru tentang PPIU, Peraturan Pemerintah No 5 dan 38 Tahun 2021 dan PMA No 5 dan 6 tahun 2021.

“Semoga harapan kita untuk menunaikan ibadah haji dan umrah ke tanah suci di ijabah Allah SWT,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Sugiharti yang menyampaikan layanan kesehatan tentang ibadah haji.(sr/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content