Brebes – Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Pengawas dan Guru Pendidkan Agama Islam, pada Selasa, 21/12/2021 di Aula Kankemenag Brebes yang diikuti oleh 65 peserta.
Sebagai ketua pelaksana kegiatan H.Syauqi Wijaya menyampaikan data jumlah pengawas dan guru PAI yang berjumlah 1561 orang sekabupaten Brebes baik yang PNS maupun yang Non PNS, Guru PAI PNS yang sertifikasi 285 orang, PNS Guru PAI yang belum sertifikasi 38 orang Guru PAI Non PNS sertifikasi 176 orang dan guru PAI Non PNS Belum serttifikasi 1055 orang.
Mengingat besarnya Guru PAI yang belum sertifikasi, Kemenag Brebes akan tetap mendorong dan mengusulkan tambahan anggaran untuk mengakomodir guru-guru PAI yang belum sertifikasi atau mendapat tunjang.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabapaten Brebes, H. Fajarin mengungkapkan, sebagai PNS baik pengawas PAI dan guru-guru PAI dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima dengan sepenuh hati dan rasa tanggung jawab atas profesi dan kerja yang dilaksanakan setiap harinya.
“Mengingat peran pentingya Guru PAI dalam membentuk karakter siswa agar dapat menjadi generasi yang berakhakul karimah, untuk itulah Pengawas dan Guru PAI sekabupaten Brebes sesuai dengan Visi dan Misi Kementerian Agama RI agar dapat merubah pola pikir, bahwa ASN adalah melayani masyarakat bukan yang dilayani oleh masyarakat,” ungkap Fajarin.
“Oleh karena dapat bekerja secara profesional, menguasai IT, Kreatif, Inovatif dan Reflektif, selalu update data serta melaksanakan pendidikan dan pengajaran kepada para siswa dengan pola pembiasaan baik di sekolah maupun di rumah mengingat agama tidak hanya dipahami tetapi untuk diamalkan,” tambahnya.
Pesan kepala khusus Bapak dan Ibu Pengawas Pendidikan Agama Islam memiliki peran penting untuk menjaga kualitas pendidikan khususnya pelaksanaan pembelajaran agama yang harus berjalan sesuai dengan standar pendidikan.
Dengan adanya pertemuan rapat koordinasi tersebut Kepala menekankan, peserta rapat dapat membahas hal-hal yang menjadi permasalahan pengawas yang sering ditemukan di lapangan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan diadakannya pertemuan lanjutan Pengawas Dikbud dan Pengawas Kemenag yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas pelaksanaan tugas pengawas,” pungkas H. Fajarin.
Salah satu wewenang pengawas berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2012, bahwa Pengawas dapat memberikan masukan dan saran kepada Kepala Sekolah, Kepala Dikbud maupun Pejabat Kemenag dalam hal peningkatan kualitas pendidikan pada satuan pendidikan.
65 orang peserta terdiri atas 8 Pengawas PAI dan guru-gur DPK baik Guru DPK Kementerian Agama maupun guru PAI Dinas Pendidkan Pemda kabupaten Brebes. Rakor kali ini membahas materi tentang pentingnya update data pada aplikasi siaga dan emis serta pentingnya penyususnan Dupak bagai kenaikan pangkat bagai Pengawas dan para Guru PAI.(Hid/Sua).