Brebes – Dalam rangka peningkatan program kerja UPZ Kemenag Brebes maka dilakukannya Rapat Koordinasi pengurus dan anggota di aula Kemenang Brebes, Kamis, 30 Desember 2021. Yang dihadiri oleh 51 Peserta berasal dari para muzaki, Kepala MIN, MTsN dan MAN sekabupaten Brebes serta Kepala KUA sekabupaten Brebes dan undangan lainya.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Brebes yang diketuai oleh H. Akrom dalam satu tahun 2021 terkumpul kurang lebih Rp 936.000.000,- dengan pentasarufan sejumlah Rp. 936.000.000,-. Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat UPZ Kemenag terus menerus mengadakan sosialisasi dengan pendekatan kepada para ASN kemenag Brebes, sedangkan tingkat Kecamatan melalui para penyuluh PNS dan non PNS.
H. Akrom selaku ketua UPZ menyampaikan paparan capaian pengumpulan zakat perbulanya dan , Pendistribusian UPZ Kemenag Brebes bagi santunan fakir miskin, santunan yatim piatu, kemenag peduli, Kemenag Sehat, Kemenag Pintar dan kegiatan sosial keagamaan, bantuan GTT dan PTT,program yang masih belum terlaksana yaitu bedah rumah dan kampung zakat dan masih dalam pembahasan untuk menentukan indikatornya, disamping itu permasalahan yang masih ada guru-guru non sertifikasi /yang belum mendapat TPG agar dapat ikut berinfaq semampunya.
H. Fajarin selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes dalam sambutan pengarahannya. “Agar pengelolaan UPZ tidak diperbolehkan keluar dari ketentuan yang 8 asnaf dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ummat, maka unit pengelola zakat harus membangun kepercayaan, dengan bekerja keras dalam penyaluran sehingga tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna kepada masarakat yang membutuhkan, pengelola UPZ wajib membentuk program ekonomi produktif bagi para mustahik sehingga dapat melahirkan muzaki baru, dengan pendampingan dan pemberian modal usaha serta modal ketrampilan dan memberikan pembinaan dan pendampingan secara berjenjang bagaimana proses memulai, membangunan dan mengembangka usaha,” ungkap Fajarin.
Kepala Kantor menambahkan dengan harapan UPZ Kemenag dapat istiqomah dan amanah serta menjaga kepercayaan dari para Muzzaki/masyarakat, dengan mengedepankan tranparansi atas dana yang terkumpul dan pengunanya serta penyalurannya, dan yang tak kalah penting apakah dana yang tersalurkan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat banyak,” pungkasnya.(Hid/Sua)