Rapat Kerja Tahun 2016, Bidang PAIS Petakan 5 Persoalan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah siang hari ini (19/10) hingga Jumat besok lusa menyelenggarakan Rapat Kerja di Hotel Kusuma Sahid Prince Surakarta. Rapat Kerja diikuti oleh 140 orang terdiri atas Kasi PAKIS/PAIS, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, MGMP, KKG, dan FKG se Jawa Tengah. Rapat Kerja dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani, didampingi oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam, Syaifuddin Zuhri.

Kakanwil menyampaikan beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan agama Islam, antara lain : 1) Terbatasnya ketersediaan guru agama, disisi lain bahwa setiap jenjang pendidikan, sebagaimana PP No. 55/2007, wajib menyelenggarakan pendidikan agama. 2) Terbatasnya jumlah pengawas pendidikan agama Islam. Di kab./kota khususnya di Jawa Tengah masih sangat banyak yang jumlah pengawasnya sangat minim. “Untuk ini saya harapkan ada pemetaan distribusi pengawas dan ada penjaringan lagi untuk penambahan jumlah pengawas. 3) Ada lembaga pendidikan yang tidak memberikan pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianut siswa. 4) Adanya guru Non PNS yang mengajar di sekolah negeri tetapi belum memiliki SK Bupati sehingga belum bisa memperoleh tunjangan sertifikasi.

Guru yang belum memperoleh tunjangan profesi guru selayaknya mendapat perhatian dengan diterbitkan surat usulan kepada Bupati untuk diterbitkan SK. “Kewenangan ini ada di Bupati, bukan Kementerian Agama”, kata Farhani. “Berikan pemahaman yang benar kepada para guru sehingga tidak terjadi kesalahpahaman”, imbuhnya. Permasalahan berikutnya, 5) Keterbatasan anggaran, ditambah lagi adanya efisiensi.

Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, Farhani menyampaikan, besaran tunjangan kinerja bersifat fluktuatif. Kalau 2015 besarannya 40% dan saat ini mencapai 60%. Untuk mencapai reformasi birokrasi, Kementerian Agama menerapkan kebijakan strategis sebagai berikut: 1) Perumusan dan penetapan indikator kinerja utama; 2) Penetapan perjanjian kinerja sebagai tindak lanjut perjanjian kinerja Menteri Agama dengan Presiden; 3) Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program melalui e-MPA; 4) Penerapan 5 Budaya Kerja (Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab, dan Keteladanan); 5) Penetapan Zona Integritas untuk akselerasi pencapaian reformasi birokrasi; 6) Asesmen untuk pemetaan kompetensi dan kapasitas ASN.

Kakanwil berharap agar momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab dalam mewujudkan visi misi Kementerian Agama yang merupakan penjabaran nawa cita pemerintah RI. (fat/gt)