Kota Magelang – Pentingnya Manajemen Sertifikasi Guru Pedidikan Agama Islam dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis Pencairan Tahun 2018. Demikian yang  disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, H Anif Solikhin, S.Ag, M.S.I dalam membuka Rapat Koordinasi pada, Rabu (21/11) di Aula Kemenag Kota Magelang dan dihadiri kurang lebih 90 Guru Pendidikan Agama Islam Sekota Magelang baik dari Tingkat TK, SD, SMP dan SMA serta SMK.Â
“Meningkatkan mutu dan kualitas Manajemen Sertifikasi dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi pemberkasan sertifikasi sangat penting guna menuju Kemenag Kota Magelang masuk dalam Zona Intergritas dimana termasuk didalamnya adalah layanan bebas Korupsi, Gratifikasi dan Pungli,” ungkap Anif.Â
“Ketika kita dalam pencairan sertifikasi sudah sesuai dengan aturan maka akan lebih aman dan nyaman apabila ada pemeriksaan baik itu dari BPK ataupun dari KPK,” lanjutnya.Â
Banyak hal yang dibahas dalam rakor tersebut, diantaranya adalah bagaimana dalam pengumpulan berkas setiap bulannya sebagai contoh presensi atau daftar kehadiran setiap bulannya tepat waktu. Kemudian kendala dilapangan pada pencairan semester ganjil tahun 2018 ini adalah pada Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS dimana kurangnya anggaran DIPA yang ada dan sekarang masih dalam proses relokasi anggaran dari Pusat. Sementara untuk anggaran DIPA yang PNS justru kelebihan pada tiap2 kab/kota yang ada di Kanwil Jawa Tengah.
Kemudian ditegaskan pula oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Kota Magelang, H Mustofa Muhroji. Lc, bahwa dalam pencairan sertifikasi harus tertib secara administrasi baik pemberkasan yang meliputi emis online dan simpatika online.
“Yang lebih mendasar lagi adalah bagaimana Kemenag Kota Magelang harus bebas dari budaya Pungutan Liar, Korupsi, dan Gratifikasi,” kata mustofa.
Diharapkan kita dapat jaga budaya tertib administrasi dan disiplin dalam beradministrasi. (Is/Sua)