Rapat Koordinasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam memberikan informasi pemanfaatan potensi pengelolaan Zakat di Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Penyelenggara Zakat Wakaf menyelenggarakan Rakor dengan Tema Membangun Ekonomi Umat  Melalui Zakat, Wakaf Dan Halal. Rakor dihadiri peserta dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Baznas, BWI,  PAIF, Forum Nadzir Wakaf, PPH serta PAI Non PNS dengan spesialisasi Zakat dan Wakaf, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis (23/2).

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung H. Ahmad Muhdzir. Dalam sambutannnya beliau menyampaikan potensi pengelolaan zakat di Indonesia. Umat islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.

Sebagai salah satu rukun Islam, kita harus sadar diantara harta yang kita miliki ada hak fakir miskin. Yang perlu dibangun adalah kesadaran masyarakat bahwa zakat adalah kewajiban. Zakat ditunaikan untuk diberikan utamanya kepada golongan fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kalau kita bicara soal zakat itu sebetulnya yang harus disasar adalah orang miskin dulu. Jangan terus berpikir untuk yang lain. Karena itu, zakat sangat berpotensi untuk membantu pemulihan ekonomi nasional dan membantu mereka yang tergolong miskin, “ imbuhnya.

Sementara Penyelenggara Zakat Wakaf menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan, yaitu meningkatkan kemampuan pemahaman kwalitas penyelenggara zakat wakaf dan lembaga yang menangani zakat dan wakaf, memperkuat program edukasi inovasi dan kerjasama penyelenggara zakat wakaf dengan Baznas provinsi maupun Kabupaten / Kota; meningkatkan mutu dan profesionalisme kinerja penyelenggara zakat wakaf serta mensosialisasikan regulasi tentang pembentukan lembaga amil zakat.

Acara dilanjutkan koordinasi dengan Baznas berupa pelibatan penyuluh zakat dan halal dalam beberapa program baznas diantaranya pendampingan mustahik zakat produktif, penyuluhan zakat dan penyampaian informasi akses dana zakat, serta pemetaan sasaran penerima RTLH.

Koordinasi dengan BWI berupa pelibatan penyuluh wakaf serta forum nadzir wakaf dalam program BWI yaitu sosialisasi wakaf uang serta pendokumentasian peristiwa wakaf.  Sementara itu Penyelenggara Zawa berharap adanya sinergitas semua unsur untuk menyukseskan zakat,  wakaf dan halal.(sr/rf)